Dapat Remisi, Hukuman Noel Dipotong 1 Bulan

Advertorial

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Indonesia.

Kabid Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Noel merupakan satu di antara 20.500 narapidana di Jabar yang memperoleh remisi.

Rinciannya, 20.500 mendapatkan remisi umum I dan 346 remisi II alias langsung bebas setelah dipotong masa hukumannya.

Ishadi menyebut untuk remisi umum itu ada RU I dan ada RU II yang langsung bebas sebanyak 346.

"Kebetulan yang dari Sukamiskin ada satu langsung bebas, tetapi masih menjalani hukuman subsider. Jadi, belum bisa bebas," kata Ishadi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).

Dia menjelaskan, tidak hanya narapidana umum, napi korupsi di Lapas Sukamiskin juga memperoleh remisi, salah satunya eks Wameneker Noel.

Bank jatim dalam

Noel yang divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan itu memperoleh remisi sebesar satu bulan. "Satu bulan," ucapnya.

Selain Noel, sebanyak 330 koruptor lainnya juga mendapatkan hak yang sama. Hanya saja besaran remisi yang diterimanya berbeda.

Eks Wamenaker Noel mendapat remisi HUT RI selama satu bulan. Ia menjadi salah satu dari 331 napi korupsi di Jabar yang menerima remisi.nn

 

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru