JAKARTA (Realita) - Langkah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan sebagai tahanan rumah yang dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memancing tahanan lain untuk melakukan hal serupa.
Salah satunya adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Melalui kuasa hukumnya, Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut nantinya diajukan oleh pihak keluarga.
"Benar (mengajukan permohonan)," jawab Azis, Senin (23/3/2026).
Azis menilai, permohonan tersebut seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim dengan asas equality before the law, yaitu prinsip hukum bahwa setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
"Dasarnya hak dan harusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law," sambung dia.
Pihak Noel sebenarnya sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis. Hanya saja, permintaan itu tidak dikabulkan oleh pengadilan.
"Lalu kemarin ketika ajukan rawat inap juga menurut pihak yang kawal dari KPK mereka libur jadi nggak bisa dampingi, mungkin itu membuat pengadilan tidak kabulkan atas permohonan kami, yang diajukan 10 Maret untuk rawat inap 27 Maret," kata Azis.
Azis pun menyinggung pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Ia menilai, keputusan tersebut sebagai anomali dalam penegakan hukum dan membandingkannya dengan penanganan perkara terhadap kliennya.
"Melihat anomali, sementara Noel dulu semasa masih jadi tahanan KPK mau berobat keluar saja ga dikasih," tutur Azis.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Budi menjelaskan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.
Ia juga memastikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.tan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-47691-tak-mau-kalah-dengan-yaqut-noel-juga-minta-dijadikan-tahanan-rumah