JAKARTA (Realita) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti proses persidangan hingga putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres ke KPU RI pada Pilpres 2024.
Jimly menilai majelis hakim MK menerobos prosedur dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menilai putusan MK dirumuskan secara ragu-ragu, minimalis, dan paling aman.
Baca juga: Grace Natalie Pasang Badan untuk Gibran, lagi
Menurut Jimly, permohonan itu sebenarnya bisa dihentikan melalui proses dismissal sebelum berlanjut ke persidangan.
Namun, MK tetap menggelar sidang pendahuluan meski menurutnya para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta pemilu.
"Sidang pendahuluan ketahuan pemohonnya bukan peserta pemilu. Jelas. Siapa tahu di tengah jalan nambah ini pemohon," kata Jimly kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Jimly mengatakan, dari sidang pendahuluan tersebut semestinya permohonan dapat langsung dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) jika pemohon dinilai tidak memenuhi syarat.
"Maka disidang pendahuluan kan. Ternyata statusnya tidak memenuhi syarat, kan langsung di-NO, bisa di-NO langsung," lanjut dia.
Menurut Jimly, MK kemudian melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.
Ia menilai langkah tersebut merupakan terobosan lain agar persoalan yang dinilainya besar dibahas di ruang sidang, bukan berkembang menjadi konflik di luar persidangan.
"Ternyata dia terobos lagi untuk biar yang lain-lain daripada ribut di luar sidang nanti risikonya konflik. Maka masalah sebesar ini, ya sudah biar berdebat di dalam ruang sidang," tuturnya.
Baca juga: Ina Liem, Konsultan Pendidikan yang Jadi Ahli dalam Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Jimly Soroti Formulasi Putusan
Jimly juga menyoroti formulasi putusan MK yang dinilainya minimalis.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, amar putusan MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.
Menurut Jimly, rumusan tersebut membuat putusan MK menjadi kurang tegas.
"Tidak ditemukan berarti kan belum tentu tidak ada. Jadi agak ragu. Jadi kalau dia mau lebih tegas 'ternyata tidak memenuhi syarat' setelah ada bukti baru," ucap Jimly.
Baca juga: Ijazah Gibran Akhirnya Terbongkar di MK! Kemendikdasmen Akui...
Karena itu, Jimly menyebut putusan tersebut sebagai putusan yang minimalis dan paling aman.
"Jadi dengan kata lain, dalam keputusan NK ini, dia paling minimalis, paling aman," pungkasnya.
Jimly juga menilai putusan tersebut tidak cukup tegas untuk menjadi pegangan dalam proses pemakzulan Gibran.
Penilaian mengenai ketegasan putusan tersebut merupakan pandangan Jimly, bukan amar putusan MK.tri
Editor : Redaksi