Sindir Menteri ATR/BPN Mangkir, Ketua KPK: Surat Dikirim Seminggu Lalu, Alasan Sibuk Tak Masuk Akal

realita.co
Setyo Budiyanto. Foto: Dok KPK

JAKARTA (Realita)– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) dengan dalih bentrok agenda internal.

Setyo menilai alasan tersebut tidak dapat diterima mengingat surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak pekan sebelumnya.

Baca juga: KPK Dinilai Takut Panggil Nusron Wahid, Ada Apa?

"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," ujar Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10).

Setyo secara lugas menagih janji Nusron yang sebelumnya sempat menyatakan akan kooperatif membantu proses hukum. Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kesaksian Nusron sangat krusial untuk membongkar tuntas konstruksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan menelusuri keterlibatan pihak lain. 

Baca juga: Ini Kata KPK Terkait Statement Mahfud MD Soal Nama Nusron Wahid Disebut Dalam OTT HGB Summarecon 

Akibat ketidakhadirannya, penyidik dipastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan sang menteri.

Dalam pusaran kasus HGB PT Summarecon Agung Tbk ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka. Sorotan tajam mengarah pada fakta bahwa empat dari delapan tersangka tersebut—yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut secara resmi oleh KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. 

Baca juga: Terseret 'Kasus Suap' HGB'Summarecon, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara: Kami Hormati Proses KPK!

Rentetan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jabodetabek pada pertengahan September lalu yang berhasil menyita barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar.beb

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru