Masih Terkait Gibran, Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

realita.co
9 hakim MK. Foto: wikipedia

JAKARTA (Realita)- Langkah hukum baru kini tengah masuk di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Sembilan hakim konstitusi resmi dilaporkan atas tuduhan ketidakindependenan dalam memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Baca juga: PKS Akui Ada Komunikasi Antar Parpol di DPR Terkait Pemakzulan Wapres

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkannya pengaruh eksternal dalam proses pengambilan keputusan di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Aduan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. 

Laporan yang terdaftar dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 ini memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pelapor membeberkan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan para hakim penangan perkara. 

Baca juga: Gibran Disamakan dengan BJ Habibie, Netizen: Sadis, Biadab

Independensi hakim dinilai goyah akibat akumulasi dorongan dari luar, mulai dari opini media, dinamika politik, hingga iming-iming materiil yang bersumber dari pihak pemohon perkara PHPU sebelumnya.

Kuasa Hukum Pemohon, Saddan Sitorus menjelaskan iming-iming itu berkaitan dengan sayembara ijazah Gibran yang pernah dibuat oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

"Bahwa sejak awal salah satu pemohon, Denny Indrayana dalam perkara pemohon ketiga, pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming atau imbalan sejumlah uang," kata Saddan di persidangan, Kamis (8/10/2026).

Baca juga: Saran Rocky Gerung untuk Gibran: Mundurlah Secara Elegan!

Saddan menilai, fakta mengenai keberadaan sayembara tersebut menciptakan persinggungan kepentingan yang berpotensi memengaruhi netralitas majelis hakim dalam memutus perkara.

"Sehingga patut diduga terduga pelanggar dalam memeriksa perkara dan mengadili perkara ini mendapat iming-iming atau imbalan dari Denny Indrayana," lanjutnya.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru