LAMONGAN (Realita) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan akan menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Selasa (13/10/2026).
Sebanyak 300 kader dijadwalkan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mendesak penuntasan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca juga: BEM SI Demo di DPR Hari Ini, Bawa 4 Tuntutan: Pendidikan Gratis hingga Guru Sejahtera
Aksi ini digelar karena PMII menilai Disdik belum memberikan penyelesaian konkret atas dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan. Penjelasan Disdik yang menyebut persoalan tersebut sebagai “miskomunikasi” justru memicu keberatan mahasiswa.
Kabid Pembinaan SD Disdik Lamongan, Sahlul Mu’arikh, mengatakan pihaknya telah memanggil sekolah yang disebut dalam tuntutan PMII untuk klarifikasi, pembinaan, dan monitoring.
“Sudah kami panggil dan lakukan pembinaan serta monitoring. Lembaga yang disebut oleh sahabat-sahabat PMII setelah kami verifikasi ternyata tidak terjadi hal yang disangkakan. Semua yang terjadi hanya miskomunikasi,” ujar Sahlul, Jumat (9/10/2026).
Terkait tuntutan pencopotan Kepala SDN Karanggeneng, Sahlul menyebut prosesnya harus mengikuti prosedur. Ia menambahkan, persoalan tersebut terjadi saat pejabat sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD. Disdik juga telah membuka media center sebagai saluran pengaduan masyarakat.
Namun, PMII menilai klarifikasi internal belum cukup. Organisasi mahasiswa itu mendesak pemeriksaan menyeluruh, keterbukaan hasil verifikasi, pengembalian dana jika terbukti dipotong, serta tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Pada aksi pertama, Selasa (6/10/2026), Kepala Disdik Lamongan Dr. Shodikin menemui massa dan berjanji menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. Ia juga menandatangani pakta integritas. Meski demikian, PMII masih mempertanyakan langkah terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pemotongan dana bantuan.
Ketua Umum PC PMII Lamongan, Maulana Arif Hidayatullah, menolak dugaan pemotongan dana PIP disebut sekadar miskomunikasi.
“Lamongan sudah darurat pungli dan korupsi dana pendidikan! PIP itu hak mutlak siswa miskin yang tidak boleh dipotong sepeser pun dengan alasan apa pun,” tegas Arif.
Baca juga: Mahasiswa UINSA Desak Reformasi Pemilihan Rektor, Soroti Penunjukan Plt oleh Kemenag
PMII meminta penelusuran tidak hanya dilakukan di satu sekolah, tetapi mencakup seluruh sekolah di Kabupaten Lamongan. Dalam aksi jilid II, mereka membawa lima tuntutan:
Melakukan audit dan verifikasi penyaluran dana PIP di seluruh sekolah di Kabupaten Lamongan.
Mengembalikan seluruh dana PIP yang terbukti dipotong secara tidak sah kepada siswa yang berhak.
Mencopot pejabat dan kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam pemotongan dana bantuan sesuai ketentuan.
Menindak pihak yang terbukti mengintimidasi wali murid atau pelapor dugaan pungli.
Baca juga: Demo di Grahadi Surabaya Berujung Ricuh, Api Berkobar
Membersihkan sektor pendidikan Lamongan dari praktik pungli dan korupsi melalui penegakan aturan serta pengawasan transparan.
Penyaluran PIP harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020. Dana tersebut merupakan hak peserta didik yang memenuhi kriteria penerima dan wajib disalurkan sesuai mekanisme.
Aksi pada Selasa (13/10/2026) akan menjadi ujian bagi Disdik, Pemkab Lamongan, dan aparat penegak hukum. PMII dan publik menunggu audit menyeluruh, transparansi hasil pemeriksaan, perlindungan bagi pelapor, serta penindakan hukum apabila dugaan pemotongan dana PIP terbukti.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi