Penertiban PKL di Bonakarta Disorot, Yusup: Trotoar Depan Polres dan DPRD Bagaimana?

realita.co
Yusup, warga komang, pertanyakan pedagang kaki lima di trotoar area DPRD Kota Cilegon, Senin Malam (12/10/2026) Foto: Fauzi

CILEGON – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Jalan Gwangyang, Bonakarta, Kota Cilegon, menuai sorotan warga. Kebijakan tersebut dipertanyakan lantaran masih adanya pedagang yang disebut berjualan di trotoar depan Polres Cilegon dan Gedung DPRD Kota Cilegon.

Yusup, warga Jombang, menilai pemerintah perlu menerapkan aturan secara konsisten tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang ditertibkan. Ia mempertanyakan mengapa penertiban dilakukan di kawasan Bonakarta, sementara aktivitas PKL di sejumlah titik lain yang disebutnya menggunakan trotoar masih terlihat.

Baca juga: Dewan Jangan Cuma Pintar Mengawasi, Pokir Diduga Dikerjakan Orang Dekat

“Kalau mau buat aturan, jangan pilih kasih dong. Pedagang kaki lima di depan Polres dan DPRD Kota Cilegon banyak yang jualan. Kok yang di sana seolah tidak tersentuh?” kata Yusup kepada Realita, Selasa (13/10/2026).

Menurut Yusup, penegakan aturan seharusnya tidak berhenti pada lokasi tertentu. Jika trotoar memang tidak diperbolehkan untuk berjualan, pemerintah perlu memastikan ketentuan tersebut berlaku sama di seluruh wilayah yang memiliki persoalan serupa.

“Jangan sampai masyarakat melihat penertiban hanya tegas di satu tempat, tetapi terkesan membiarkan tempat lain. Pemerintah harus menjelaskan apa dasar penindakannya dan bagaimana aturan itu diterapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mulai menertibkan parkir liar dan PKL di kawasan Jalan Gwangyang, Bonakarta, pada 12 Oktober 2026.

Baca juga: Proyek TPT Jerang Ilir Disorot, Kedalaman Galian dan Material Dipertanyakan

Penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, memperlancar arus lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat. Pemerintah juga menyiapkan lokasi parkir alternatif agar pengunjung tetap dapat mengakses kawasan Bonakarta tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan, menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan tahap akhir setelah sejumlah instansi melakukan koordinasi dan sosialisasi. Dishub, kepolisian, Dinas Perdagangan, serta pihak terkait lainnya turut mendukung langkah tersebut.

Namun, kebijakan itu memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat: apakah penertiban serupa juga akan dilakukan terhadap PKL di lokasi lain yang memiliki persoalan penggunaan trotoar?

Baca juga: Silaturahmi Kapolres Cilegon dan Jurnalis, Perkuat Sinergi untuk Jaga Kamtibmas

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar penegakan aturan tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Konsistensi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, terutama ketika penertiban berdampak langsung pada mata pencaharian pedagang kecil.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Realita.co, aktivitas PKL di sekitar Gedung DPRD Kota Cilegon juga menjadi sorotan. Namun, alasan belum dilakukannya penertiban di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaturan melalui paguyuban pedagang, masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi yang cukup untuk memastikan apakah keberadaan paguyuban menjadi faktor yang memengaruhi penertiban PKL di kawasan tersebut. Karena itu, dugaan adanya perbedaan perlakuan perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait dan pihak paguyuban yang bersangkutan.Fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru