Proyek TPT Jerang Ilir Disorot, Kedalaman Galian dan Material Dipertanyakan

CILEGON (Realita)— Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan KH. M. Sadeli, Linkungan Jerang Ilir RW 003, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mendapat sorotan Aktivis, Senin (28/9/2026). 

Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp215.878.000 dan bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.

Sorotan muncul setelah adanya pantauan terhadap proses pekerjaan di lokasi. Sejumlah bagian pekerjaan, terutama galian untuk pondasi TPT, dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Selain kedalaman galian, material yang berada di lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian. Salah satunya terkait penggunaan semen merek "Semen Jakarta".

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), serta dokumen teknis pekerjaan.

Aktivis Kota Cilegon, Yusuf, menilai pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran daerah perlu mendapat pengawasan secara serius, terutama karena TPT memiliki fungsi teknis sebagai struktur penahan tanah.

"Yang perlu dipastikan adalah apakah pekerjaan di lapangan sudah sesuai dengan spesifikasi dan dokumen kontraknya. Jangan sampai persoalan teknis baru diketahui setelah pekerjaan selesai," ujar Yusuf.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaksana, tetapi juga konsultan pengawas dan perangkat daerah yang menangani pekerjaan tersebut.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Sinar Kedawung Perkasa dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 25 September 2026.

Sementara itu, PT Esa Sakti Consultant tercatat sebagai konsultan pengawas. Keberadaan konsultan pengawas dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan desain, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.

Yusuf mengatakan, apabila terdapat perbedaan antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang ditetapkan, pihak terkait perlu segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka.

"Kalau memang sudah sesuai spek, tentu mudah untuk dijelaskan berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan teknis. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, harus segera diperbaiki," katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek, Samani, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (28/9/2026), belum memberikan keterangan resminya terkait sorotan terhadap pekerjaan tersebut.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru