LAMONGAN (Realita) – Belasan tahun mengeluhkan debu dan asap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik aspal dan beton siap pakai (readymix) milik PT Cahaya Indah Madya Pratama (CIMP) di Dusun Kucur, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, warga kini menanti langkah nyata pemerintah daerah. Namun, di tengah keresahan masyarakat yang kembali mencuat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan belum memberikan tanggapan resmi.
Keluhan warga tersebut bukan persoalan baru. Debu yang disebut masuk hingga ke dalam rumah, bau menyengat, serta lingkungan permukiman yang terus kotor menjadi sederet persoalan yang mereka ungkapkan. Kondisi itu bahkan disebut semakin mengganggu seiring meluasnya area pabrik dan meningkatnya kedekatan aktivitas industri dengan permukiman penduduk.
Baca juga: Debu Dolomit Dikeluhkan Warga, DPRD Lamongan Sidak Lima Perusahaan di Paciran
Juru Bicara Pemkab Lamongan yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sugeng Widodo, belum merespons saat dimintai keterangan pada Sabtu (17/10/2026). Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aduan tersebut.
Situasi ini menempatkan keluhan warga pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan keresahan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun mendapat penanganan dan kepastian penyelesaian?
Keresahan itu kembali disuarakan puluhan warga saat mendatangi kantor DPRD Lamongan pada Jumat (16/10/2026). Dalam audiensi bersama sejumlah anggota Komisi C DPRD Lamongan, mereka menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas pabrik terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat tinggal.
Imam Roby Safirna, salah seorang warga yang rumahnya berada tepat di depan pabrik, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah dirasakan masyarakat selama belasan tahun.
“Sudah belasan tahun kami rasakan kondisi seperti itu,” kata Imam saat menyampaikan keluhannya di ruang Komisi C DPRD Lamongan.
Menurut Imam, warga selama ini harus menghadapi debu dan asap yang masuk ke rumah. Aktivitas kendaraan besar yang keluar masuk kawasan pabrik juga disebut turut memperburuk kondisi lingkungan permukiman.
“Belum lagi bau yang menyengat hingga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar yang merasakan setiap hari,” lanjutnya.
Keluhan tersebut menggambarkan beban yang dirasakan warga dalam menjalani aktivitas sehari-hari di sekitar kawasan industri. Rumah yang semestinya menjadi tempat nyaman untuk beristirahat, menurut pengakuan warga, justru tak luput dari paparan debu yang mereka keluhkan.
Selain debu dan bau, warga juga menyoroti perkembangan kawasan pabrik yang disebut semakin meluas ke arah utara dan mendekati permukiman penduduk.
Baca juga: Paripurna Raperda Pajak Lamongan, Optimalisasi Aset Jangan Kalah oleh Nafsu Mengejar PAD
Imam menilai perubahan tersebut membuat dampak aktivitas pabrik semakin dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Dulu posisi pabrik itu nggak seperti sekarang yang semakin luas ke utara dan lebih dekat dengan permukiman warga. Sehingga dampaknya pun semakin besar,” ujarnya.
Warga berharap persoalan itu tidak kembali berakhir sebagai keluhan tanpa tindak lanjut. Mereka menginginkan pemeriksaan langsung terhadap kondisi di lapangan, termasuk penelusuran sumber debu, pengelolaan dampak lingkungan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal lingkungan yang kotor. Mereka juga menginginkan kepastian bahwa kenyamanan tempat tinggal dan kesehatan masyarakat tidak diabaikan di tengah berlangsungnya aktivitas industri.
Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Lamongan, Didik Biyanto, menyatakan pihaknya berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. DPRD juga berencana mempertemukan warga dengan pihak perusahaan guna mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak.
Baca juga: Pandangan Fraksi Gerindra Soroti Realisasi dan Potensi PAD dalam Raperda perubahan APBD 2026
“Nanti kita lihat seperti apa situasinya, apa benar seperti yang disampaikan warga tadi. Intinya kita setelah mendengar keluhan warga tadi, insya Allah dalam waktu dekat kami akan datang ke perusahaan itu sekaligus mempertemukan antara warga dan pihak perusahaan,” ujarnya.
Rencana tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi keluhan masyarakat dan mencari solusi yang dapat diterapkan. Pemeriksaan lapangan juga penting untuk mengetahui kondisi faktual, termasuk kemungkinan perlunya evaluasi terhadap sistem pengendalian debu dan pengelolaan lingkungan perusahaan.
Namun, langkah DPRD saja belum cukup untuk memberikan kepastian apabila tidak disertai tindak lanjut yang terukur dari instansi teknis sesuai kewenangannya. Pemeriksaan kualitas udara, evaluasi dokumen lingkungan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan menjadi sejumlah aspek yang dapat dipertimbangkan oleh pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, belum adanya respons resmi Pemkab Lamongan membuat warga masih menunggu kejelasan mengenai penanganan persoalan yang mereka sampaikan.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi