JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) memberikan ultimatum atas kinerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KAMAKSI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, pengawasan penyaluran kredit, pengendalian risiko, serta efektivitas sistem pengawasan internal.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa sebagai bank milik negara dengan aset dan aktivitas bisnis berskala besar, Bank Mandiri harus mempertanggungjawabkan bukan hanya pencapaian laba, tetapi juga kualitas pengelolaan perusahaan, integritas manajemen, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Baca juga: CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
Joko menegaskan, bahwa capaian keuntungan dan pertumbuhan bisnis tidak boleh dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan sebuah bank milik negara. Menurutnya, integritas, kehati-hatian, perlindungan nasabah, dan kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama yang harus dijaga.
"Jangan hanya bangga dengan angka laba triliunan rupiah, sementara persoalan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas harus terus menjadi perhatian. Direktur Utama Riduan, Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri harus membuktikan bahwa mereka mampu mengelola bank negara dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Jabatan bukan tempat berlindung dari evaluasi!" tegas Joko Priyoski.
Berdasarkan publikasi resmi Bank Mandiri pada 6 November 2026, laba bersih secara bank only hingga Oktober 2026 mencapai Rp46,5 triliun atau tumbuh 19,6% secara tahunan. Penyaluran kredit mencapai Rp1.635 triliun, tumbuh 16,5% secara tahunan.
Sementara itu, berdasarkan paparan kinerja kuartal III 2026, Bank Mandiri mencatatkan total aset konsolidasi Rp2.404,1 triliun, kredit bank only Rp1.605,8 triliun, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp1.750,2 triliun. Rasio kredit bermasalah atau NPL gross bank only tercatat 0,98%.
KAMAKSI mengakui capaian pertumbuhan tersebut sebagai indikator kinerja bisnis. Namun, angka keuntungan dan pertumbuhan kredit tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap kualitas tata kelola, pengawasan, serta pengelolaan risiko.
KAMAKSI juga menyoroti sejumlah persoalan yang melibatkan lingkungan usaha Bank Mandiri dan entitas terafiliasi.
Salah satunya, pemberitaan mengenai pengaduan sejumlah nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kepada KPK pada 4 November 2026. Pengaduan tersebut menyangkut dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang disebut berdampak terhadap sekitar 147 nasabah dengan nilai kredit yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp29 miliar.
Persoalan tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang membutuhkan verifikasi serta proses hukum. Bank Mandiri Taspen merupakan entitas tersendiri sehingga perkara tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti keterlibatan Direksi Bank Mandiri induk.
Selain itu, pemberitaan mengenai dugaan pembobolan kredit PT KS senilai sekitar Rp663,6 miliar dan persoalan sistem teknologi informasi juga menjadi isu yang patut ditelusuri secara objektif, termasuk memastikan status hukum, temuan audit, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
"Persoalan kredit bermasalah, dugaan penyimpangan, maupun gangguan sistem yang berdampak kepada nasabah tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal, mekanisme persetujuan kredit, pengawasan berjenjang, dan tanggung jawab pengambil keputusan. Jangan sampai jika muncul persoalan, yang selalu dikorbankan hanya pegawai di tingkat bawah," tegas Joko.
KAMAKSI menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Utama, Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.
2. Memperkuat pengawasan penyaluran kredit dan memastikan seluruh pembiayaan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
3. Membuka transparansi atas kebijakan strategis, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal.
Baca juga: Modus Program Perbankan Fiktif, Dua Pegawai BSI Tipu Karyawan Telkom Rp1,4 Miliar
4. Memastikan setiap dugaan fraud dan penyimpangan ditindaklanjuti secara profesional serta diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pidana.
5. Memperkuat perlindungan nasabah dan memastikan penyelesaian pengaduan dilakukan secara adil dan transparan.
6. Mendorong pemegang saham dan regulator melakukan evaluasi objektif terhadap efektivitas kepemimpinan serta pengawasan perusahaan.
"Direksi harus bertanggung jawab atas kebijakan dan pencapaian perusahaan. Komisaris juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar menjadi pelengkap struktur organisasi. Jika tidak mampu membenahi tata kelola, tidak mampu memastikan pengawasan berjalan efektif, dan tidak mampu menjaga kepercayaan publik, mundur adalah pilihan yang lebih terhormat!" tegas Joko Priyoski.lis
Editor : Redaksi