PONOROGO (Realita)- Mall Ponorogo City Center (PCC) yang berada di Jalan Ir H Juanda Nomor 19 Kota Ponorogo terancam disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini menyusul ditetapkanya Chief Executive Officer (CEO) PCC Teddy Tjokrosaputro dalam korupsi dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Hal ini dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi. Seperti dikutip Republika.co.id, saat ini Jampidsus telah menandatangani surat permohonan penyitaan aset milik bos PT RIMO Lestari Internasional itu.
Baca juga: Ibu Kota Papua Nugini Rusuh, 15 Orang Tewas
“Kalau mal di Ponorogo sudah saya tandatangani untuk dimohonkan sita,” ujarnya, Kamis (21/10).
Supardi mengaku, dari hasil verivikasi aset Teddy itu, pihaknya menemukan kepemilihan pihak lain atas lahan PCC. Dimana lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Ponorogo. Pihaknya pun tengah melakukan upaya untuk merampas hak sewa PCC atas aset Pemkab. Pasalnya menurutnya, meskipun lahan milik negara yang dikelola menjadi pusat perbelanjaan tersebut tak dapat disita."Memang bisa. Tetapi, nanti kita masih bicarakan konsepnya bagaimana,” ungkapnya.
Tak hanya di Ponorogo, sejumlah aset milik Teddy juga disita berturut-turut pada bulan September lalu oleh Kajagung. Diantaranya, pusat perbelanjaan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, seluas 2,6 hektare yang ditaksir senilai Rp 268 miliar. Jampidsus juga menyita lahan kosong seluas 10 ribu meter persegi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta lahan dan vila seluas masing-masing 494 dan 1.400 meter persegi di Gianyar, Bali. Terakhir, kejaksaan juga menyita lahan dan bangunan rumah seluas 500-an meter persegi di Kapuk Muara, yang ditaksir senilai Rp 15-an miliar.
Baca juga: Nah Loh, Ada Sosok Pengusaha Diduga yang Kebal Hukum Dalam Megakorupsi Asabri
Dalam Kasus TPPU PT Asabri dengan Rp 22,78 triliun itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi. Baru-baru ini, Jampidsus menambah tiga tersangka lagi. Total sementara ini ada 23 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka perorangan, dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI). Dengan satu tersangka dinyatakan meningga dunia.
Delapan tersangka perorangan, kini mulai disidangkan di PN Tipikor. Mereka yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Selain itu, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar, meninggal dunia sebelum disidang. Tersangka perorangan tambahan baru-baru ini, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief.
Baca juga: Pemenang Mundur, Lelang Proyek Lift Rp 1,2 Miliar Gedung Pemkab Ponorogo Sepi Peminat
Adapun tersangka korporasi, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).
Dari seluruh tersangka itu, penyidikan di Jampidsus, sudah menyita aset setotal Rp 15,8 triliun.lin
Editor : Redaksi