TUBAN (Realita)- Keluarnya surat edaran (SE) dari Menteri ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono mengatakan, sesuai SE yang ditindaklanjuti Pemkab, THR paling lambat diberikan H-7 sebelum lebaran.
Baca juga: Mudik dan Imajinasi Keseimbangan Orang Rantau
THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Selain itu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk di Kabupaten Tuban, jumlah pekerja di perusahaan tercatat 27.131 orang.
"Pekerja yang sudah 12 bulan lebih dapat satu bulan upah, yang satu bulan berturut-turut kurang dari 12 bulan maka proporsional, hitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji. Harus diberikan H-7 sebelum lebaran," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Investor Ingin Jadikan Taman Remaja Surabaya Tempat Konser Skala Internasional
Dia menjelaskan, bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 maka bisa mengambil sejumlah langkah. Di antaranya dialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR.
Membuktikan ketidakmampuannya membayar THR secara tepat waktu kepada buruh, berdasarkan laporan keuangan yang transparan.
Baca juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono
Memastikan kesepakatan membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Lalu melaporkan hasilnya kepada Dinas paling lambat H-7 lebaran.
"Pada dasarnya THR wajib, kita juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapat haknya," pungkasnya.suwanto
Editor : Redaksi