DEPOK (Realita)- Tim penyidik Polres Metro Depok telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus meninggalnya anggota TNI atas nama Sertu Yorhan Lopo dan warga sipil yang mengalami luka tusuk pada pinggang atas nama Adam Y Sesfao ke kantor kejaksaan negeri (kejari) Depok.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis 28 Oktober 2021," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Khusnul Khotimah Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Divonis 9 Tahun Penjara
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama tersebut, selanjutnya berkas perkara tersebut telah langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Baca juga: Gedung Baru Polres Metro Depok Mulai Dibangun, Kapolda: Pelayanan Harus Lebih Maksimal
Andi Rio menyatakan berkas perkara ini akan langsung dilakukan penelitian atau melaksanakan proses Pra penuntutan, jika dalam proses penelitian dirasa perlu maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada Penyidik guna kelengkapan berkas perkara apabila ada kekurangan formil atau materil atas berkas perkara yang dikirim Penyidik.
Baca juga: Peternak Unggas P3ngg4l K3p4la Istri lalu Dipamerkan ke Warga
"Apabila berkas oleh Jaksa Peneliti telah lengkap maka Jaksa akan menyatakan P21atau lengkap dan meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntututan ke persidangan oleh jaksa," katanya.hendri
Editor : Redaksi