LAMONGAN (Realita) - Warga di Lamongan menyesalkan terkait penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang disediakan oleh pemerintah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, meski sudah dilakukan pengaktifan oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), namun kartu tersebut masih juga tidak bisa digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
"Sebelumnya pada tanggal 13 Oktober, bapak saya minta surat rujukan ke puskesmas. Tapi dari petugas puskesmas mengatakan kalau kartunya (KIS) sudah tidak bisa digunakan atau dicoret dari daftar penerima," kata Budiansyah (35), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, Senin (08/11/2021).
Baca juga: Masalah Tower BTS Tak Kunjung Selesai, Bupati Lamongan Temui Warga Lingkungan Bandung
"Lalu saya diarahkan untuk minta surat keterangan pengaktifan ke Dinas Sosial Lamongan. Setelah surat itu dibuatkan, saya datang ke kantor BPJS Kesehatan Lamongan untuk pengaktifan, dan oleh petugas dijelaskan jika alasan pe non aktifan karena ada 1 huruf pada nama Bapak saya yang tidak sesuai, antara yang tertera di KTP dan kartu KIS. Hingga pada tanggal 21 Oktober, saya dapat pesan whats'up dari nomor BPJS Cabang Gresik yang menyatakan jika KIS atas nama Bapak saya sudah aktif dan sudah dapat digunakan lagi. Hingga sekitar 1 minggu berikutnya, kartu itu dikirim ke alamat rumah kami. Tapi sekarang (08/11/2021), saat digunakan untuk minta rujukan ke puskesmas, KIS bapak saya dinyatakan tidak bisa digunakan lagi tanpa alasan yang jelas," terang Budi.
Lebih lanjut, Budi menyesalkan terkait kebijakan yang ada, yang dinilai hanya memberi harapan palsu.
"Mestinya kalau gak niat ngasih jaminan kesehatan, ya gak usah pakai kartu-kartuan kayak gini. Ini katanya sudah aktif dan kartu yang baru pun sudah kami terima, semua prosedur pengaktifan sudah kami lakukan agar Bapak saya dapat menerima manfaat kartu itu. Tapi nyatanya malah di-PHP," ujarnya.
Baca juga: Hasil Mutasi Jabatan 22 Maret di Lamongan, Tunggu Jawaban Kementerian
Sementara itu, humas BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Quri, menjelaskan jika tidak fungsinya kartu milik warga tersebut lantaran adanya Surat Keputusan (SK) baru dari Kementerian Sosial yang dikeluarkan pada tanggal 1 November lalu. Sedangkan proses pengaktifan yang dilakukan dalam bulan Oktober mengikuti SK sebelumnya.
"Saat itu memang ada kebijakan dari kementerian terkait nama-nama yang dicoret dari daftar penerima. Selanjutnya masih bisa di aktifkan berdasarkan surat keterengan dari Dinsos, yang mengikuti SK 92. Tapi per 1 November kemarin, ada SK baru nomor 111 dari kementerian Sosial. Sehingga KIS atas nama warga tersebut kembali tidak bisa digunakan atau non aktifkan," jelasnya kepada awak media, Senin (08/11/2021).
Baca juga: Lamongan Masuk 5 Besar Bangga Award 2024
Dirinya menambahkan agar KIS tersebut bisa digunakan lagi, penerima jaminan harus kembali ke Dinsos untuk meminta surat keterangan pengaktifan lagi, "Silahkan kembali ke Dinsos untuk minta surat pengaktifan lagi," imbuhnya.
Ditempat lain, keluahan yang sama juga disampaikan Yono, warga Turi, Lamongan, yang juga menjelaskan jika proses pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik saudaranya, hingga hari ini belum juga selesai. Padahal proses pengajuannya sudah dilakukan dari beberapa bulan sebelumnya, "Saudara saya ngurus aktivasi sampek berbulan-bulan dan hingga sekarang juga belum aktif. Katanya nunggu dari pusat," pungkasnya.def
Editor : Redaksi