SURABAYA (Realita) - Melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJAMSOSTEK, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 10.000 pekerja rentan.
Bantuan perlindungan ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK oleh Pimpinan Divisi Dana dan Jasa Bank Jatim Rahman Subiantoro bersama Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto kepada perwakilan pekerja rentan penerima bantuan di Cafe Progo 10 Surabaya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Dukung Kemajuan UMKM, Bank Jatim Salurkan CSR ke Pemkab Pamekasan
Indra Iswanto mengatakan, ini merupakan bentuk kepedulian Bank Jatim terhadap para pekerja rentan. Untuk itu, Indra menyampaikan terimakasih pada Bank Jatim, dan berharap pada perusahaan lain juga memiliki kepedulian yang sama, sehingga banyak pekerja berpenghasilan sangat terbatas bisa mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Indra menjelaskan, program GN Lingkaran ini merupakan program pemerintah untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
Program ini sesuai Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Pergub Jatim No.36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja.
Sepuluh ribu pekerja rentan yang mendapat bantuan perlindungan dari Bank Jatim ini meliputi para Laku Pandai, juru parkir, guru ngaji, dan para musisi. Mereka mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan, yang preminya ditanggung oleh Bank Jatim.
Dengan perlindungan dua program BPJAMSOSTEK tersebut, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli warisnya mendapat manfaat program Rp 48 juta. Dan jika meninggal dunia biasa, JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.
Indra berharap, setelah masa perlindungan yang diberikan Bank Jatim ini berakhir, para pekerja rentan tersebut sudah mampu melanjutkan kepesertaannya secara mandiri, atau ada perusahaan lain yang bergabung dalam program GN Lingkaran, sehingga perlindungan bagi pekerja rentan terus berkelanjutan.
Baca juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB
Ditambahkan, selain Bank Jatim, beberapa perusahaan lain juga telah berpartisipasi dalam program GN Lingkaran ini. Untuk tahun ini, tercatat ada sekitar 25.000 pekerja rentan yang mendapat perlindungan dari beberapa perusahaan peserta BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, bahkan di antaranya telah menerima manfaat program.
Dalam kegiatan ini pun BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa juga menyerahkan manfaat program JKM dan JHT kepada ahli waris dua pekerja rentan yang berprofesi sebagai musisi, yakni almarhum Antonius Heri Gatot Haryono dan almarhum Donny Krisnanto, masing-masing sebesar Rp 42.121.560,- dan Rp 42.141.690,-.
Pimpinan Divisi Dana dan Jasa Bank Jatim Rahman Subiantoro mengatakan, sebagai perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab/Pemkot se Jawa Timur, Bank Jatim merasa terpanggil untuk ikut mensejahterakan masyarakat Jawa Timur yang penghasilannya masih terbatas ini.
Baca juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim BUMD Peduli Penyiaran
Rahman juga mengapresiasi adanya program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK ini, dan berencana untuk terus terlibat dalam program bantuan perlindungan bagi para pekerja rentan ini. “Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Bank Jatim untuk masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Muhammad Amak Burhanuddin, yang juga hadir di acara ini mengatakan, ikut senang karena banyak guru ngaji binaannya yang mendapat bantuan perlindungan dari Bank Jatim lewat program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK. Dia mengaku ikut merasa lega, karena ada kepastian jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK jika mereka mengalami musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Amak berharap, kedepan BPJAMSOSTEK banyak memberikan sosialisasi program pada mereka, sehingga mereka paham pentingnya perlindungan jaminan sosial dan mau daftar secara mandiri setelah masa bantuan perlindungan ini berakhir. "Harapan saya, setelah masa bantuan perlindungan ini berakhir mereka daftar secara mandiri, karena di samping iurannya tidak semahal pulsa tapi manfaatnya cukup besar," pungkas Amak. gan
Editor : Redaksi