Masa Pandemi, Buruh Jatim Marah UMP Naik cuma Rp 22 Ribu

realita.co
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menggeruduk Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021) siang.

SURABAYA (Realita)- Hasil dari penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 naik sebesar Rp 22.790, hal itu menimbulkan gejolak bagi kalangan buruh.

Untuk meluapkan rasa kekecewaan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim pun menggeruduk Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021) siang.

Baca juga: Besok, Ribuan Buruh Labrak Istana Presiden Tolak Tapera

"Hari ini rekan-rekan buruh yang tergabung kedalam FSPMI Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi," ujar Nuruddin Hidayat, Jubir FSPMI Jatim.

Aksi demonstrasi menolak kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,2%, atau Rp 22.790 ribu itu diikuti sekitar 300 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kota Mojokerto, Pasuruan, Kota Pasuruan, Probolinggo, Kota Probolinggo, Jember dan Tuban.

"Massa yang berangkat dari daerah masing-masing akan bertemu di titik kumpul utama di Jalan Frontage A. Yani depan Royal Plaza, pada pukul 12.00 Wib. Kemudian kita akan bergerak bersama ke Gedung Negara Grahadi," terangnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Banpol, Massa Gelar Aksi Demo di Kantor PSI Surabaya

Nuruddin menambahkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan politik Gubernur Khofifah dengan menetapkan UMP sebesar Rp. 1.891.567,12 naik sebesar Rp22.790,- atau hanya sebesar 1,2% dari tahun 2021 sebesar Rp. 1.868.777,08.

"Penetapan UMP Jawa Timur tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tertanggal 20 November 2021," katanya.

Dalam aksi demonstrasi, FSPMI Jatim secara tegas menolak Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Baca juga: Langkah Bank Jatim Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menggeruduk Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021) siang.

"Kenaikan UMP Jatim di tahun 2022 yang hanya sebesar Rp22.790, menunjukkan Gubernur Jawa Timur tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi Covid19 ini," tutupnya. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru