DPRD Kota Malang Optimis Rampungkan 16 Ranperda jadi Perda di Tahun 2022

realita.co
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, bersama Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko saat proses wawancara dengan awak media.

KOTA MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang optimis bakal rampungkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah Kota Malang di 2022.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. 

Baca juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024

Pria yang akrab disapa Made itu menjelaskan, dari Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Malang sebanyak 44, pihaknya masih menunggu. Sedangkan dua Ranperda inisiatif sudah siap. 

"Untuk Ranperda Pesantren dan Ranperda Kemajuan Kebudayaan, itu sudah siap kita bahas," jelasnya, Senin (22/11).

Sementara, untuk Ranperda yang lain, Made mengatakan tergantung daripada Biro Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kalau segera disampaikan ke DPRD, maka pihaknya optimis akan segera dirampungkan. 

"Kalau segera dilempar ke kita, saya optimis mampu menyelesaikan. Ya tapi tetep kita pakai skala prioritas." ungkapnya. 

Rapat Paripurna yang digelar di Lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang.

Ia mengatakan, tahun 2022, dapat merampungkan 16 Ranperda menjadi Perda. Delapan di antaranya adalah Perda wajib. Seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) , Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perda Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). 

"Itu harus (rampung) perda yang 8. Tapi kita optimis di 16 (Perda)," ujarnya. 

Lebih lanjut, politisi PDIP itu mengatakan, bakal melihat mana Ranperda yang menjadi prioritas untuk segera disahkan. Karena, kalau tidak masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) maka tidak bisa dibahas. 

"Sebenarnya ada banyak. Nanti kita akan lihat, mana yang menjadi prioritas. Kalau tidak masuk di Prolegda iti tidak bisa dibahas. Artinya pemkot akan melihat mana yang menjadi prioritas segera diselesaikan. Dewan tinggal menunggu untuk membahas," pungkasnya. 

Baca juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, untuk dua Ranperda yang telah diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) pihaknya akan menunggu pendapat dari fraksi-fraksi di DPRD. 

"Besok kan dijadwalkan pendapat fraksi fraksi. Sekaligus pengambilan keputusan setelah melihat pendapat-pendapat fraksi," katanya. 

Lebih lanjut, secara umum ia menjelaskan, dari 44 ranperda itu, 35 Ranperda merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu berupa Undang-undang Cipta Kerja dan sebagainya. 

Kemudian, kata Sofyan, ada 7 Ranperda Inisiatif dan ada Perda Perda yang bersifat rutin normatif. Seperti pembahasan APBD dan pertanggungjawaban Wali Kota tahun anggaran 2021. Karena, itu merupakan Perda tahunan. 

"Dari 35 Ranperda itu Insya Allah dari hasil evaluasi dan penyesuaian berkaitan dengan peraturan perundang-undangan berupa undang-undang Cipta Kerja itu. Jadi esensinya evaluasi, menyesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya. 

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna juru bicara Bapemperda, Harvard Kurniawan memyampaikan, hasil pembahasan oleh Bapemperda terhadap Propemperda Kota Malang tahun 2022. Ada 44 Ranperda yang disampaikan. 

Baca juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus

Lanjut Harvard, sebenarnya ada 52 Ranperda yang telah disusun dan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. 

"Namun dari 52 yang dikonsultasikan tersebut, Gubernur merekomendasikan 8 Ranperda untuk tidak dimasukkan dalam Propemperda  Kota Malang tahun 2022, karena proses pembahasan sudah selesai," jelasnya. 

Menindaklanjuti rekomendasi Gubernur, yang dituangkan dalam Surat Gubernur Jatim tanggal 22 November 2021, maka dilakukan rapat penyempurnaan terhadap Propemperda 2022 dan diambil kesimpulan terdapat 44 Ranperda yang dibahas. 

Juru bicara Bapenperda, Harvard Kurniawan saat menyampaikan hasil terhadap Propemperda.

Dari 44 Ranperda tersebut di antaranya, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2024, Ruang Terbuka Hijau, Rencana Induk Pembangunan Industri Kot Malang, Dana Cadangan Pengadaan Lahan Makam, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, dan Bangunan Gedung.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru