PONOROGO (Realita)- Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Mahmudin Marsaid alias Gus Din Bin Muhaya (52) pengasuh pondok pesantren (Ponpes) TH Desa Cekok Kecamatan Babadan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Senin (20/12).
Dalam agenda sidang ke tiga ini, 4 Korban sekaligus saksi kasus pencabulan santri laki-laki Ponpes TH yang berusia 14 tahun didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengar kesaksianya di hadapan majelis hakim PN Ponorogo. Dengan didampingi kuasa hukumnya Gus Din mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Ponorogo.
Baca juga: Penanganan Kasus Pencabulan di Kabupaten Bekasi Mandeg, Kompolnas: Silahkan Lapor ke Kami
Sayang, sidang ketiga gagal digelar lantaran dari 3 Majelis Hakim hanya satu hakim saja yang hadir. Penundaan ini pun diklaim akibat sejumlah hakim mengikuti proses kenaikan pangkat Hakim Muda.
" Untuk itu sidang hari ini ditunda, dan akan digelar lagi pada Senin (27/12) depan. Dengan agenda penyampaian fakta JPU atas dakwaan dan keterangan saksi," ujar hakim pemimpin sidang Harries Konstituanto.
Sementara itu, Kordinator Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, yang mendampingi 4 korban pencabulan Nikmah Fauziyah mengungkapkan, sejak kasus pencabulan yang dilakukan Gus Din viral, 4 korban mengalami trauma. Dan tak lagi mau menimba ilmu di Ponpes TH.
Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Anaknya Cabuli 10 Santriwati
" Trauma, cemas dan takut. Saat ini anak-anak (korban.red) sudah tidak lagi di Ponpes. Kalau sekolah masih seperti biasa," ujarnya.
Nikmah mengaku, saat ini pihaknya rutin mendampingi ke 4 korban. Pun saat mengikuti jalanya sidang. Dengan memberikan dukungan positif diharapkan para korban cepat pulih dan kembali riang seperti sediakala.
Baca juga: Pemkot Beri Beasiswa S1 dan Penguatan Wawasan untuk 200 Guru PAUD-TK se-Kota Surabaya
" Kita support saat mengikuti sidang, kita beri dukungan positif agar anak-anak mampu mulalui ini," harapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus Mahmudin Marsaid alias Gus Din pengasuh Ponpes TH Desa Cekok Kecamatan Babadan terungkap dalam persidangan PN Ponorogo. Tak hanya mencabuli santri laki-lakinya yang baru berusia 14 tahun. Kyai cabul ini juga melakukan aksi serupa kepada 3 santri laki-laki dewasa. Semua aksinya dilakukan di rumahnya yang masih satu komplek dengan Ponpes. lin
Editor : Redaksi