TUBAN (Realita) - Penjual kopi di jalan RE Martadinata Tuban tewas akibat dipukuli pengendara motor Honda Scoopy Plat S 6405 ID. Pasalnya tersangka Hendrik Puji Utomo (32), kesal lantaran ditegur saat berkendara di atas trotoar.
Diketahui korban yang bernama Jaelan (58), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, penjual kopi di jalan Martadinata Kelurahan Karangsari Kecamatan/Kabupaten Tuban itu tidak lain adalah tetanga tersangka sendiri.
Baca juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
"Saya mengendarai motor dari barat mau ketimur, di tegur sama korban. Kemudian saya berhenti dan langsung marah lalu saya pengang bajunya dan seketika korban menarik saya dan terjatuh," ungkap Tersangka Hendrik Puji Utomo.
Sementara itu Kapolsek Tuban IPTU Rianto, membenarkan terkait kejadian pembunuhan tersebut yang dilakukan oleh tersangka Hendrik Puji Utomo (32) kepada korban Jaelan (58) tersebut. Ia juga menuturkan berdasarkan keterangan, antara korban dan tersangka sebelumnya mempunyai dendam pribadi.
"Menurut hasil pemerikasaan dari saksi yang juga tetangga sendiri dan kebetulan juga ngopi di tempat korban, sejak kecil tersangka sering dimarahi oleh korban," tuturnya.
Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Riyanto menegaskan korban dan tersangka merupakan tetangga sendiri dan sebelumnya sudah punya unsur dendam. Namun Kapolsek Tuban itu juga belum mengetahui terkait pengaruh miras dari tersangka.
"Sejauh ini kami belum tau pasti terkait pengaruh miras atau tidak, namun itu informasi dari teman-teman saja" tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Tuban, menjelaskan saat tersangka di tegur korban lansung berhenti dan kemudian adu mulut berlanjut dengan duel dan korban jatuh kelaut. Karena jarak laut dan tanggul tinggi dan di bawah masih di pukuli sama tersangka, sehingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
"Luka-luka korban di leher sebelah kanan memerah, kemudian kami larikan kerumah sakit untuk di otopsi namun dari pihak keluarga tidak mau di otopsi" Pungkas Rianto saat ditemui awak media.
Sebatas diketahui tersangka terjerat pasal 338 junto 351 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun.su
Editor : Redaksi