LAMONGAN (Realita)- Aset milik tersangka SZ (21), yang merupakan tersangka investasi bodong bernama Invest Yuk kembali disita. Satreskeim Polres Lamongan menyita dua buah jenis mobil milik tersangka dari reseler tersangka di daerah Tuban. Dua buah mobil yang disita yakni mobil Toyota Raize Turbo berwarna kuning senilai 273 juta rupiah dan mobil Brio warna merah senilai Rp 125 juta.
“Dua mobil jenis Toyota Raize dan Brio milik tersangka SZ tersebut kita sita dari reseler tersangka yakni berinisial I yang berada di Tuban,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (17/1/2022) malam.
Baca juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
Sebelumnya Satreskrim Polres Lamongan nnelakukan menyita aset milik tersangka SZ berupa rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Zamzam Residence yang berada di Jalan Raya Sugio tepatnya di Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan yang dibeli tersangka senilai Rp 950 Juta. ” Jadi total sementara aset milik tersangka yang kami sita sebanyak tiga aset yakni dua buah mobil jenis Toyota Raize dan Brio dan satu rumah dengan total kurang lebih Rp 1, 2 miliar,” bebernya.
Saat ini Tim Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan selaku penyidik yang menangani kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut terus menelusuri aset apa yang dimiliki tersangka SZ selaku pemilik investasi bodong untuk dilakukan penyitaan. “Tentunya penyitaan aset milik tersangka SZ tersebut mungkin itu bisa membantu untuk mengembalikan kerugian bagi para korban dari investasi bodong tersebut,” kata AKP Yoan.
Baca juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Untuk saat ini kata Yoan, laporan terkait kasus penipuan bekedok investasi bodong ini dengan tesangka SZ sudah masuk empat laporan korban. “Kami masih menunggu laporan masyarakat Lamongan atau luar dari Lamongan apa bila TKP disni yang menjadi korban investasi bodong akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan, SZ (21) wanita asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan ditetapkan jadi tersangka. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang sekaligus pemilik investasi Bodong bernama Invest Yuk ini itu ditahan di Polres Lamongan. tersangka SZ yang juga owner dalam bisnis bodong ini mengaku menjalankan bisnis ini murni usahanya dengan mengandalkan komunikasi via media sosial WhatsApp untuk mendapatkan pengikut atau member hingga mengumpulkan uang Rp 6 miliar.
Baca juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
Modus yang dilakukan bersangkutan selaku owner tambah Miko, dengan menawarkan melalui media WhatsApp melalui reseller hingga bisa merekrut member. Caranya dengan memberikan pilihan dalam berinvestasi slot 15, 20, 25, menitipkan sejumlah uang kepada pelaku dengan nominal dan waktu tertentu dan akan kembali lebih besar dari nilai uang yang disetorkan.def
Editor : Redaksi