SURABAYA (Realita)- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera pengganti yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya saat ini tengah diperiksa intensif oleh penyidik KPK.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting menyebut, hakim itu berinisial IIH. Sementara panitera pengganti berinisial H.
Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Sugiri Sancoko Diminta Bayar Uang Pengganti Rp6,76 Miliar
"Yang jelas aparatur kita itu hakim dan panitera pengganti," jelas Ginting kepada wartawan di PN Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Ditanya soal kinerja keduanya, Ginting menyebut bahwa kinerjanya normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif.
"Kinerjanya normal dan tidak ada yang mencurigakan. Tentunya kami kaget," ujarnya.
Baca juga: Kasus Dana Advance Rp7,2 Miliar, Pengurus PT ASL Didakwa Belum Kembalikan Rp331,6 Juta
"Padahal selama ini arahan pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017, setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus. Ketua PN juga memberikan bimbingan," tambah Ginting.
Bahkan, menurutnya, diawal tahun ini pimpinannya telah memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaannya sendiri selaku penegak hukum.
Baca juga: Korkab BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp3,95 Miliar
"Cukup ya, nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," tandas Ginting.
Sementara informasi yang dihimpun, hakim yang ditangkap itu bernama Itong Isnaini Hidayat (IIH). Sedangkan panitera pengganti bernama Hamdan (H).ys
Editor : Redaksi