Diduga Edarkan Narkoba Dibungkus Kosmetik, Kanit Reskrim Diperiksa Propam

realita.co
ilustrasi oknum polisi.

LUWU- Aparat kepolisian menangkap seorang oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (15/1/2022) pukul 17.40 itu terkait dugaan terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Viral Oknum Provos Tendang Pedagang Asongan di Pelabuhan Nusantara

 

Sosok polisi yang diduga mengedarkan narkoba itu merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa berinisial Bripka IS (37).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan penangkapan seorang kanit reskrim tersebut.

“Anggota kan baru satu yang diperiksa propam, sekarang masih satu, Kanit Reskrim,” terangnya, Rabu (19/1/2022).

Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait apakah ada anggota lain yang terlibat.

Dalam kasus tersebut, dia mengedarkan narkotika melalui jasa pengiriman barang dengan modus alat kosmetik.

Komang menuturkan dugaan sementara IS terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (inex).

Baca juga: Terhimpit Utang, Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM Sebanyak Rp 5,1 Miliar

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial AMA.

Ketika itu, terkuak adanya paket barang yang diduga sabu-sabu akan datang dari luar kota ke Belopa melalui jasa pengiriman barang.

 

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan Control Delivery di sebuah kantor jasa pengiriman barang untuk penyelidikan.

Seorang karyawan jasa pengiriman itu kemudian mengecek semua paket atas nama KS bertujuan ke Kota Belopa karena diduga berisi sabu-sabu.

Baca juga: Oknum Polisi Jambret Tas di Bandung, IPW: Pengawasan di Lingkungan Polri Belum Berjalan Baik

Setelah menemukan barang tersebut, polisi lantas menghubungi penerimanya untuk mengambil ke kantor jasa pengiriman.

Kemudian, pelaku SA datang dan langsung diamankan oleh petugas yang sudah mengintai lalu SA mengaku disuruh oleh Bripka IS.

Kepada polisi IS menyebut barang haram tersebut milik tahanan napi yang berada di Lapas Kelas II A Palopo berinisial A.

Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sia

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru