PASURUAN (Realita) - Bupati Pasuruan pastikan seluruh pengurus RT dan RW se-Kabupaten Pasuruan tahun 2022 ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah mereka sebanyak 11.694 orang.
Bupati Pasuruan mengatakan, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi pengurus RT dan RW merupakan hal penting, karena mereka memiliki peran penting dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, H Anang Saiful Wijaya, menyampaikan pesan Bupati Pasuruan tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengurus RT, RW dan PKK se-Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/1/2022).
Ditegaskan oleh Sekda, Bupati Pasuruan sangat mendukung program BPJAMSOSTEK. Melalui kebijakan Bupati Pasuruan, lanjut Sekda, seluruh pengurus RT dan RW sebanyak 11.694 pengurus tahun ini wajib mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"Beliau juga menyampaikan bahwa program BPJAMSOSTEK ini penting bagi pengurus RT dan RW, mengingat peran mereka adalah ujung tombak dalam memberikan pelayanan secara langsung kepada warga Kabupaten Pasuruan," tandas Anang.
"Ketua RT dan RW memiliki resiko yang tinggi dalam memberikan layanan pada warga, sehingga penting bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan dari program BPJAMSOSTEK," tambahnya.
Disampaikan pula, Pemerintah Kabupaten Pasuruan saat ini telah memberikan anggaran melalui kecamatan masing-masing dalam mendukung terlaksananya program BPJAMSOSTEK bagi perangkat desa, Ketua RT dan RW serta Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Trioki Susanto, mengatakan, program BPJAMSOSTEK saat ini telah diikuti oleh sebagian pengurus RT dan RW saja. Belum semua pengurus mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dari mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK ada yang telah mendapatkan manfaat program BPJAMSOSTEK, baik karena mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Meraka yang mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi meraka yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42.000.000,-.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Tidak hanya itu, manfaat lainnya, bagi peserta yang meninggal dunia, dua anaknya mendapatkan beasiswa mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. "Beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia, mulai TK sampai Perguruan Tinggi, totalnya bisa mencapai Rp 174 juta," tandasnya.
Dalam kegiatan yang disertai dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini, Sekda Anang dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Trioki Susanto menyerahkan secara simbolis manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris seorang perangkat Desa Sekarmojo sejumlah Rp48.507.710,-, dan beasiswa anak sebesar Rp82.500.000,-, serta kepada ahli waris Ketua RT di Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp 42.000.000,-.
Selan itu dilakukan pula penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan bagi 23 pengurus PKK dari Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, serta penyaluran dana CSR dari 3 perusahaan di Kabupaten Pasuruan untuk perlindungan para pekerja rentan lewat Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.gan
Editor : Redaksi