BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian Gencar Sosialisasi Program ke Pekerja Mandiri

realita.co
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto, saat sosialisasi program BPJAMSOSTEK ke PKL dan Pelaku UMKM kelompok Endeles.

SIDOARJO (Realita) - Setelah sepekan sebelumnya sosialisasi program ke para pelaku UMKM dan Koordinator PKL Pasar Ikan Krian Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo Krian kembali menggelar kegiatan yang sama pada para pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) lainnya, Rabu (2/2/2022). 

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya kali ini dilakukan di kediaman Koordinator Enterpreneur Delta Sidoarjo (Endeles), di Desa Sadenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Tidak kurang dari 15 pelaku UMKM dan pedagang anggota Paguyuban Endeles hadir di acara ini.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah Undang-undang untuk menyelenggarakan  program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Program BPJS Ketenagakerjaan ini wajib diikuti setiap pekerja berdasarkan Undang-undang. Tidak hanya pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga pekerja informal (BPU) seperti pelaku UMKM, pedagang, ojek online, dokter yang buka praktek, tukang becak, dan pekerja mandiri lainnya," tandas Nurhadi. 

Untuk pekerja BPU, minimal wajib daftar program JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800,- per bulan. Namun, diharapkan juga mengikuti program JHT yang sifatnya tabungan dengan hanya menambah iuran minimal Rp20.000,- sehingga jadi Rp36.800,- per bulan. "Iuran untuk pekerja BPU cukup murah, tapi manfaatnya cukup besar, dan sama dengan peserta dari PU," kata Nurhadi.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Manfaat program JKK dan JKM, terang Nurhadi, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.

Selain itu, tambah dia, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

"Jadi, program BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya tidak hanya bagi diri pekerja, tapi juga untuk ahli warisnya, kendati dalam satu keluarga yang wajib jadi peserta dan bayar iuran hanya yang bekerja saja," ujar Nurhadi. "Karena itu, saya berharap para pekerja BPU ini segera daftar BPJS Ketenagakerjaan, supaya merasa nyaman saat beraktifitas," tambahnya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Senada dengan Nurhadi, Koordinator Endeles Yuli juga sangat mengharapkan seluruh anggota Endeles segera daftar BPJS Ketenagakerjaan. "Saya berharap ibu-ibu dan bapak-bapak ini segera daftar BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat penting, supaya kita tetap sejahtera  seandainya sampai mengalami musibah kecelakaan kerja," tuturnya.

Yuli menyampaikan, ada 105 pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM yang tergabung di Endeles. Mereka, 80% PKL dan 20% pelaku UMKM. "Mereka semua akan kami dorong untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, karena program perlindungan ini memang sangat penting, di samping iurannya cukup terjangkau," imbuhnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru