Sidang PT HAI, Penasihat Hukum Irwan; Dakwaan dan Tuntutan Tidak Sinkron

realita.co

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Irwan dan Benny Soewanda kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (4/2/2022). Dalam sidang kali ini mengagendakan Duplik atau jawab jaksa atas tanggap penasihat hukum terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak d tetap pada tuntutanya.

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Tanggapan Notaris Rini Lagonda

"Tetap pada tuntutan yang mulia,"kata jaksa Zulfikar di ruang sidang Candra.

Sementara, salah satu tim penasihat hukum terdakwa yakni Bima Putera Limahardja mengatakan dalam dupliknya tetap pada pledoinya

Atas pernyatakan kedua belah pihak, hakim Ginting lantas menutup persidangan dan ditunda pada kamis tanggal 10 dengan agenda putusan.

Baca juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu

"Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 10 dengan agenda putusan,"ucap hakim Ginting sembari mengetuk palu persidangan.

Usai persidangan, Bima Putera Limahardja saat dikonfirmasi mengenai point dalam nota pembelaan atau pledoi mengatakan pihaknya menolak tuntutan jaksa yang menyatakan klien terbukti pasal 266. Selain itu ia mengatakan bahwa dakwaan dengan tuntutan tidak sinkron.

"Di dalam persidangan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor tidak sama dengan fakta persidangan. Bahkan menurut ahli mengatakan, kalau tidak ada kebenaran di dalam akta tentunya ini harus dibatalkan melalui persidangan perdata,"kata Bima didepan awak media.

Baca juga: Geram, Hakim PN Jaksel Akan Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa terdakwa Benny dan Irwan Tanaya memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020 hingga merugikan Komisaris PT Hobi Abadi Internasional (HAI), Richard Sutanto

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru