JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelusuri apakah dugaan penahanan atau penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara yang digerebek Satgas Pangan Sumut, terkait dengan indikasi kartel di komoditas itu.
"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian.Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas dilansir dari Antara, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Menurut dia, temuan Satgas Pangan Sumut itu harus diusut tuntas. Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar
Kasus itu mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan dan kegagalan pasar.
Kegagalan koordinasi, ujar Ridho Pamungkas adalah terlihat belum solidnya koordinasi antarpemerintah dan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng baik terkait refaksi mau pun DMO.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan.
Ada pun kegagalan pasar, ujarnya, dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu.
"Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri, " katanya.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Pangan mendapati salah satu produsen yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menyimpan 1,1 juta liter minyak goreng. Temuan ini didapati ditengah kondisi masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka di pasaran.
Hasil sidak itu disampaikan langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Edy menyatakan pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada produsen tersebut dan meminta mereka untuk segera mendistribusikan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.pas
Editor : Redaksi