Bos UD Jaya Abadi Akui Kurangi Takaran Minyak Goreng Subsidi Minyak Kita

SURABAYA (Realita)– Bos UD Jaya Abadi, Sukiman, mengakui di persidangan bahwa dirinya melakukan praktik mengurangi takaran minyak goreng subsidi merek Minyak Kita sejak 2023. Meski berstatus tidak ditahan, ia tetap menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, (29/9/2025). 

Dalam keterangannya, Sukiman mengaku mulai berjualan minyak goreng sejak 2021 dengan harga normal. “Awalnya tahun 2021 saya jual minyak biasa, belum ada subsidi,” katanya di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan praktik pengurangan isi mulai dilakukan setelah pemerintah meluncurkan program minyak goreng subsidi. “Sejak 2023 (jualan Minyak Kita), baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 mililiter, ada juga 900 mililiter,” ujar Sukiman.

Majelis hakim kemudian menyoroti keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut. Sukiman berdalih keuntungan yang didapat relatif kecil. “Kalau dihitung, satu karton hanya Rp 1.000. Itu sudah bersih setelah dipotong lain-lain,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu dipertanyakan majelis hakim. “Masa cuma Rp 1.000? Angkanya tidak masuk akal. Per botol mungkin?” ucap hakim dengan nada heran.

Sukiman menyatakan menyesal telah mengurangi takaran minyak goreng subsidi. “Saya sangat menyesal sekali. Selama ini saya belum pernah dihukum,” katanya.

Kasus ini bermula dari temuan Polda Jawa Timur di Pasar Wonokromo, Surabaya. Saat pemeriksaan acak, minyak goreng Minyak Kita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 850 mililiter.

Polisi kemudian menggeledah gudang UD Jaya Abadi dan menemukan ratusan kardus berisi minyak goreng kemasan botol dan pouch siap edar. Aparat juga menyita mesin pengisi pouch, sealer, tangki, tandon minyak, timbangan, serta catatan stok dan penjualan.

Dalam dakwaan, Sukiman menjual minyak goreng Minyak Kita isi 850 ml dalam karton berisi 12 botol seharga Rp 187 ribu, atau Rp 15.583 per botol. Untuk eceran, dipatok Rp 15.750 per botol. Sedangkan minyak kemasan pouch isi 900 ml dijual Rp 184 ribu per karton (isi 12 pouch) atau Rp 15.333 per pouch, dengan harga eceran Rp 15.500.

Harga tersebut lebih tinggi jika dihitung dengan takaran berkurang, sementara label kemasan tetap mencantumkan volume 1 liter.

Atas perbuatannya, Sukiman dijerat Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …