MUSI (Realita)- Peristiwa kebakaran pengeboran minyak illegal di Kawasan Hindoli Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Kembali terjadi.
Kali ini terjadi Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB, wilayah tersebut Kembali mengalami kebakaran, akibat sumur minyak illegal terbakar.
Baca Juga: Minyak Kita Langka di Ponorogo, Distributor Akali Pakai Sistem Bundling
Kapolres Muba AKBP Listiyoni Dwi Nugroho SIK SH, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, membenarkan, adanya peristiwa itu.
Ia menjelaskan bahwa kejadian ini mengakibatkan dua korban yang mengalami luka bakar serius, sementara pihak kepolisian telah mengamankan seorang terduga pemilik sumur untuk dimintai keterangan.
"Benar, terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah perkebunan Hindoli. Saat ini, pemilik berinisial MN telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Yohan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa korban luka bakar dalam insiden ini berinisial JY dan RM, yang saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus berupaya mengungkap detail insiden untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat di kemudian hari.
Baca Juga: Selewengkan BBM Bersubsidi, Warga Pujon Meringkuk di Hotel Prodeo Polres Batu
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal, terutama di area perkebunan Hindoli. Kami juga meminta agar sumur ilegal yang masih ada segera dibongkar secara mandiri," tegasnya.
Aktivitas ilegal seperti pengeboran minyak kerap menjadi perhatian karena dampak buruknya terhadap keselamatan, lingkungan, dan ketertiban hukum.
Aparat kepolisian berjanji akan menindak tegas pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pihak berwenang juga terus mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Baca Juga: Dokumen Lutfi Disita Kejagung
Editor : Redaksi