Dalam OTT di Klaten, KPK juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi salah satu pejabat tinggi yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Klaten adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. 

Penangkapan massal terhadap total 20 orang pada Kamis (15/10/2026) ini diduga kuat berkaitan dengan skandal suap pengurusan audit laporan keuangan daerah yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada dua orang dari pihak BPK yang ditangkap dalam OTT ini. 

"Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang. Benar salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
 

Budi belum menyebutkan nama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah tersebut. Namun, berdasarkan penelurusan di laman jateng.bkp.go.id sosok tersebut bernama Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Budi mengatakan, dari total 20 orang, 19 orang diantaranya ditangkap di Klaten termasuk Bupati. Sementara, satu orang lainnya ditangkap di Jakarta yakni salah satu pihak BPK. 

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis. Budi mengungkapkan, Bupati Hamenang diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak BPK terkait pengurusan audit. Namun, Budi belum dapat memastikan jenis audit dimaksud.

"Nanti kamu akan dalami dalam permintaan keterangan awal di pemeriksaan beberapa pihak," tutur Budi.

Diketahui, selain terkait dugaan pemberian uang kepada pihak BPK, dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lebih lanjut, Budi mengatakan, selain menangkap 20 orang, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang berdasarkan penghitungan awal berjumlah sekitar Rp1 miliar.

Hingga saat ini, para pihak yang ditangkap juga tengah diperiksa secara intensif. Sementara, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.to

Editor : Redaksi

Berita Terbaru