Bos PT CNI Jadi Tersangka! Korupsi Nikel Rp 401 Miliar, Dugaan Suap Perizinan Terbongkar

JAKARTA (Realita)-Kejaksaan Agung sikat bos tambang.

Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS resmi jadi tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.

Kerugian negara? Gak main-main, Rp 401 Miliar! Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkap penetapan tersangka DS setelah alat bukti cukup.

"Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," kata Anang kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

DS diduga main nakal. Ekspor nikel tanpa penuhi Domestic Market Obligation (DMO), abaikan rekomendasi ekspor, dan permainkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tak hanya itu, ada dugaan suap! Sejumlah uang diduga mengalir ke penyelenggara negara untuk muluskan perizinan.

"Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar," ujar Anang.

Usai ditetapkan tersangka, DS langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, ditahan 20 hari ke depan.

Dia dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai primer, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsider.

*Tak Sendiri, Pejabat Ikut Terseret*

Sebelum DS, Kejagung sudah tetapkan 4 tersangka dan 1 korporasi:

- BS - Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM
- MHI - Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra 2017-2019
- NRH - Mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019

Kejagung masih dalami aliran uang haram dan siapa saja yang kecipratan.

Kasus ini jadi bukti, sektor tambang masih jadi ladang basah korupsi. (Hrd)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru