JEMBER (Realita) – Komisi II DPR RI mengkaji opsi perubahan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah. Dalam skema yang diwacanakan, bupati dipilih, sedangkan wakil bupati ditunjuk oleh bupati terpilih.
Gagasan ini muncul di tengah persoalan disharmoni hubungan kepala daerah dan wakilnya yang disebut terjadi di lebih dari separuh daerah.
Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Khozin, mengatakan, partainya tengah melakukan kajian mendalam terhadap opsi tersebut. Wacana itu telah disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Khozin, salah satu pertimbangan yang mendasari kajian tersebut adalah tingginya angka disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri yang disampaikannya, persoalan tersebut terjadi di lebih dari 50 persen daerah.
“Maslahatnya jauh lebih besar dibanding mafsadatnya,” kata Khozin usai Rapat Koordinasi Pusat-Daerah, di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis (15/10/2026).
Khozin menilai, persoalan disharmoni tidak bisa dilepaskan dari ketidakjelasan pengaturan tugas dan kewenangan wakil kepala daerah. Regulasi saat ini mengatur wakil kepala daerah menjalankan tugas yang diberikan kepala daerah. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih membuka ruang diskresi karena tidak mengatur secara tegas kewajiban kepala daerah dalam memberikan tugas kepada wakilnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pembagian kewenangan sulit diukur secara objektif. Ketika kepala daerah tidak memberikan tugas kepada wakilnya, tindakan tersebut belum tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran regulasi. Karena itu, ia menilai perlu ada aturan yang lebih tegas untuk memberikan kepastian dalam hubungan kerja kepala daerah dan wakilnya.
Khozin menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai masalah etika atau hubungan personal. Menurutnya, tata kelola pemerintahan daerah membutuhkan regulasi yang jelas dan mengikat agar pembagian tugas serta kewenangan tidak semata-mata bergantung pada keputusan kepala daerah.
“Regulasi yang tertera itu mengatur bahwa tugas wakil kepala daerah menjalankan apa yang ditugaskan oleh kepala daerah,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam kondisi hubungan kepala daerah dan wakilnya tidak harmonis, kepala daerah belum tentu dapat dinilai melanggar aturan ketika tidak memberikan tugas kepada wakilnya. Hal itu disebabkan masih adanya ruang diskresi dalam regulasi yang berlaku.
Karena itu, PKB mengkaji opsi penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan tersebut. Khozin menyebut, wacana itu juga mendapat sambutan dari sejumlah partai politik lain, meski pembahasannya masih membutuhkan proses lebih lanjut.
“Makanya itulah PKB dalam hal ini sedang mengkaji mendalam opsi untuk kepala daerah dipilih, wakilnya ditunjuk. Dan itu disambut oleh partai-partai yang lain juga,” kata Khozin.
Meski demikian, Khozin menegaskan, gagasan tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi keputusan final. Saat ini, pembahasan legislasi di DPR masih berfokus pada Rancangan Undang-Undang Pemilu, terutama terkait pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Dengan demikian, wacana perubahan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diputuskan.
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51659-rawan-disharmoni-komisi-ii-dpr-kaji-opsi-wakil-bupati-ditunjuk-bupati