Dianggap Tak Berijin Truk PT BIMA Dihentikan Oknum Wartawan, Ini Penjelasan PT BIMA

GRESIK (Realita)- Sejumlah oknum wartawan hentikan truk tangki milik PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) yang menurutnya ilegal, pada Kamis (31/8/2023) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Padahal truk tersebut hanya berisi olahan oli bekas yang diambil dari refinery.

Menurut Jabrid Public Relations (PR) PT BIMA mengatakan, apa yang diberitakan oleh salah satu media online, yang mengatakan PT BIMA tidak berijin dan mengangkut BBM ilegal, itu tidak benar. Pasalnya truk yang dihentikan oleh oknum tersebut bukan BBM ilegal, melainkan olahan oli bekas yang ditebus dari refinery. 

Baca Juga: Dua Truk Tabrakan, 1 Tewas

"Truk tangki kami tiba-tiba dihentikan oleh orang yang mengaku wartawan ditengah jalan, apakah pekerjaan wartawan seperti ini benar? Ada dua mobil yang tiba-tiba menghentikan laju truk kami, kemudian sopir kami di introgasi seperti layaknya polisi, selanjutnya truk beserta sopir dan kenek kami digiring ke Polres Gresik," ungkapnya. 

"Padahal semua dokumen kami lengkap, faktur penebusan juga ada dari refinery seperti PT. MAR, PT. CKL, PT. TII, dan lainnya. Bahkan kami juga bayar pajak negara, masak kami dianggap merugikan negara," tambah PR PT. BIMA, pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi

Lanjut Jabrid mengatakan. Apa yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut sangat merugikan pihaknya, karena dengan ulah mereka menghentikan truk milik perusahaanya, otomatis menghambat perputaran perekonomian perusahaannya. 

"Saya berharap aparat penegak hukum bisa menertibkan oknum - oknum seperti ini, karena ulah mereka perusahaan kami terhambat priduksinya, otomatis kami mengalami kerugian," katanya.

Baca Juga: Mobil Terguling di Gurun Pasir, Dokter Kondang Tewas

"Jika memang itu wartawan, apakah mereka paham dengan kode etik jurnalistik? Lalu dengan ulahnya yang menghentikan truk di tengah jalan itu apakah memang tugasnya wartawan?," tanya Jabrid.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru