BEKASI (Realita)- Ketua DPRD Kota Bekasi, Ir. H. Chairoman J. Putro, B. Eng., M.Si., menjadi Narasumber sosialiasi Perda Kota Bekasi No.02, Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Bekasi kepada para ASN pelaksana, di ruang Nonon Sountanie, Selasa (22/2/2022).
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut adalah Asda 1 yang memberikan sambutan pengarahan, juga Kadis Kominfo Kota Bekasi yang ikut menjadi narasumber.
Baca juga: BHP Pekon Sukamulya Kawal Pembangunan Dana Desa Tahap lll
Sosialisasi dilakukan dalam upaya percepatan implementasi Perda Kota Cerdas, sebab implementasi perda ini belum sesuai dengan harapan.
Tak hanya itu implementasi pelaksanaannya hampir bisa dikatakan stagnan atau belum optimal sejak tahun 2020 hingga 2021.
Chairoman mengajak untuk sama-sama mengimplementasikan, sebab kunci dari implementasi perda tersebut adalah paradigma dan mindset SDM para stakeholder harus berubah untuk mewujudkan smart city di Kota Bekasi.
Seperti disampaikan oleh Chairoman, jika perda ini diimplementasikan tentu hal ini adalah upaya agar Pemerintah Kota Bekasi dapat mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien, dan untuk dapat menyelesaikan berbagai tantangan kota dengan menggunakan solusi yang inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan, serta dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, layanan public, pengelolaan lingkungan sehat dan bersih, peningkatan ekonomi, ketersediaan infrastruktur serta berbagai layanan lainnya yang harus diwujudkan.
Baca juga: Langgar Perda, Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang Pakaian Bekas di Jalan Ngaglik
“Tak lain hal ini guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang difasilitasi oleh pemerintah sebagai upaya memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi ke depan,” ujar Chairoman.
Selain itu, pria yang kerap disapa Bang Choi juga menjelaskan terkait dengan tujuan penyelenggaraan smart city adalah upaya untuk mewujudkan Kota Bekasi sebagai smart city, yang dapat membantu masyarakat mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat dalam melakukan kegiatannya ataupun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya.
“Kedepannya dalam penyelenggaraan kota cerdas atau smart city, diharapkan dapat memberikan program prioritas dalam mewujudkan sasaran tata kelola pemerintahan cerdas (smart governance) yang meliputi pelayan publik, manajemen birokrasi yang efisien, dan melakukan efisiensi terhadap kebijakan,” terangnya.
Baca juga: Wujudkan KTR, DPRD Ponorogo Mulai Bahas Raperda Kawasan tanpa Rokok
“Perda ini juga diharapkan dapat menghadirkan penyelenggaraan smart city dalam mewujudkan pencitraan daerah kota yang cerdas (smart branding) hal ini meliputi berbagai hal dalam membangun dan memasarkan ekosistem pariwisata (tourism branding) membangung platform dan memasarkan kota Bekasi itu sendiri (city appearance branding),” papar Chairoman.
Tak hanya kedua hal, pihaknya juga menjelaskan terkait dengan fungsi kedepan, nantinya Perda ini akan memberikan support pada penyelenggaraan smart city dalam mewujudkan sasaran ekonomi cerdas (Smart Economy), kehidupan cerdas (smart living), masyarakat yang cerdas (Smart Society), dan lingkungan hidup yang cerdas (Smart Environment).tom
Editor : Redaksi