Komjen (Purn) Anang Iskandar Sebut Rehabilitasi Itu Murah

realita.co
Komjen (Purn) Anang Iskandar.

JAKARTA (Realita)- Pengertian rehabilitasi adalah proses medis dan sosial secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika dan pemulihan secara mental dan sosial, agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat. Rehabilitasi penyalahguna dilaksanakan di berbagai rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang tumbuh berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Rehabilitasi terdiri dari rehabilitasi secara sukarela, rehabilitasi atas perintah undang undang sebagai kewajiban hukum penyalahguna untuk mendapatkan perawatan, rehabilitasi atas perintah hakim berupa keputusan atau penetapan hakim meskipun penyalahguna adalah pelaku kejahatan," tulis Komjen (Purn) Anang Iskandar kepada Realita.co, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

Masih sambung Anang Iskandar mantan Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) sekaligus dosen hukum narkotik di dua fakultas ternama di Indonesia, Rehabilitasi Perintah UU dan Perintah Hakim, Atas perintah UU penyalah gunaan wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit dan lembaga rehabilitasi yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan rehabilitasi atas perintah hakim juga dilaksanakan di IPWL agar mendapatkan perawatan dengan tujuan agar tidak mengulangi perbuatannya.

IPWL terdiri dari: 

1. Rumah sakit milik pemerintah, yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai IPWL melayani rehabilitasi secara gratis tidak berbayar, penganggarannya ditanggung Kementrian Kesehatan

2. Lembaga rehabilitasi sosial dilingkungan Kementrian sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai IPWL juga melaksanakan rehabilitasi penyalah gunaan narkotika dengan biaya gratis, ditanggung oleh Kementrian Sosial.

3. Lembaga rehabilitasi dilingkungan BNN juga ditunjuk untuk melaksanakan rehabilitasi secara gratis biayanya dibebankan pada anggaran BNN.

Kenapa selama ini kesannya berbayar ?

Berbayar, hanya bagi penyalahguna atau keluarganya secara sukarela merehabilitasi anaknya guna mendapatkan perawatan.

Tidak berbayar kalau penyalahguna yang ditangkap kemudian ditempatkan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim ke rumah sakit atau dalam lembaga rehabilitasi di IPWL di lingkungan Kemenkes atau Kemensos dan BNN.

"Menjadi tugas Kemenkes, Kemensos dan BNN untuk merencanakan, membiayai dan melaksanakan rehabilitasi atas perintah UU melalui wajib lapor dan rehabilitasi atas perintah penyidik, jaksa penuntut dan hakim selama proses pemeriksaan serta  rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim sebagai bentuk hukuman," ulas Anang Iskandar.

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Masih kata Anang Iskandar, oleh karena itu sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku penyidik narkotika, jaksa penuntut dan hakim dalam menempatkan penyalahguna ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan dan rehabilitasi selama menjalani hukuman wajib dilaksanakan di IPWL biayanya ditanggung negara.

"Sayang, dalam implementasinya tidak demikian, ada penyalahguna yang ditempatkan di rumah sakit diluar IPWL sehingga orang tuanya menanggung biaya rehabilitasi dan ada penyalahguna justru ditahan dalam proses pemeriksaan baik selama penyidikan, penuntutan, pengadilan dan bahkan dijatuhi hukuman penjara. Rehabilitasi atas dasar kesukarelaan, pada prinsipnya penyalahguna diwajibkan untuk melaporkan diri untuk mendapatkan perawatan agar sembuh dan pulih dari ketergantungan narkotika agar tidak menggunakan narkotika lagi dengan biaya ditanggung negara, Namun terbuka bagi masyarakat untuk secara sukarela melakukan rehabilitasi secara mandiri untuk mendapatkan perawatan agar sembuh dari sakit ketergantungan narkotika," ungkapnya.

Rehabilitasi atas dasar kesukarelaan bagi penyalahguna atau orang tua penyalahguna untuk mendapatkan perawatan agar sembuh atau pulih dan dapat memilih rehabilitasi di luar IPWL sebagai berikut:

1. Rumah sakit milik pemerintah yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berbayar yang tarifnya ditentukan pemerintah.

2. Rumah sakit swasta yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi, standar layanan swasta yang tarifnya ditentukan managemen rumah sakit.

3. Lembaga rehabilitasi swasta yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berbayar dengan tarif ditentukan oleh managemen lembaga rehabilitasi.

Baca juga: Selama Bulan Juli 2024, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selain pendekatan medis dan pendekatan sosial, rehabilitasi penyalahguna narkotika dapat dilakukan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Secara tradisional pendekatan medisnya dilakukan dengan metode Cold Turkey, yaitu metode tradisional dengan cara mengurung penyalahguna dalam masa putus obat setelah putus obat hilang penyalahguna diberikan conseling dengan pendekatan agama dan tradisional. Conseling pendekatan agamanya dilakukan memotivasi untuk sembuh dan membangun sistem kepercayaan atau keyakinan agar hidup sehat dan bahagia tanpa menggunakan narkotika.

Pendekatan tradisional dapat dilakukan penggunaan obat tradisional sebagai contoh ramuan kelapa hijau dicampur lada hitam dan kurma, terapi tusuk jarum, terapi lintah. Titik berat terapi tradisional adalah terapi mental dan spiritual dengan berbagai kegiatan untuk membangun kembali mental dan spiritual baik spirit ketuhanan maupun spirit kehidupan. Efektifitasnya juga tergantung pada seberapa serius membangun spirit keinginan penyalahguna untuk sembuh.

Biaya rehabilitasi penyalahguna narkotika dengan pendekatan agama dan tradisional relatif lebih murah. Pendekatan Ini yang mestinya dibangun oleh negara yang jumlah penduduknya lebih dari 275 juta jiwa. Karena masyarakat diberikan hak dan kewajiban seluas luasnya untuk turut serta melakukan pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Salam anti penyalahguna dan peredaran gelap narkotika. Selamatkan penyalahgunanya, penjarakan pengedarnya,"tegas Anang.

Dr Anang Iskandar SH, MH adalah seorang purnawirawan perwira tinggi polri, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus aktivis anti narkoba yang  berpengalaman dalam bidang reserse serta sebagai penulis buku kelahiran 18 Mei 1958.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru