JAKARTA (Realita) - Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi PT Sangga Cipta Perwita atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Atas keputusan MA nomor 247 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 itu, keputusan KPPU nomor Perkara 10/KPPU-L/2013 telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib melaksanakan keputusan tersebut, khususnya PT Sangga Cipta Perwita yang wajib membayar denda sejumlah Rp450 juta kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya putusan.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menuturkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas proses pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
"Perkara tersebut melibatkan beberapa perusahaan, yakni PT Masmo Masjaya (Terlapor I), PT Sangga Cipta Perwita (Terlapor II), dan PT Trigels Indonesia (Terlapor III)," ungkap Deswin melalui rilis yang diterima media ini Jumat (4/3/2022).
"Dalam fakta persidangan ditemukan bahwa terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu berupa adanya kerjasama penyusunan dokumen dalam pengaturan harga penawaran dengan tujuan memenangkan PT Masmo Masjaya," lanjut Deswin.
Baca juga: Prihatin Kondisi Negara, Putri Gus Dur Sebut Konstitusi Sudah Dikangkangi
Atas fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan dalam putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2014 bahwa para Terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 (Persekongkolan Tender) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas keputusan itu, KPPU menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp900 juta, Terlapor II sebesar Rp450 juta, dan Terlapor III sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Ponorogo
Terlapor II melakukan upaya keberatan atas keputusan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dan pada 18 September 2014 PN Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 01/PDTKPPU/2014/PNJAKTIM menolak upaya keberatan tersebut.
Tidak puas dengan hasil upaya keberatan, Terlapor II mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 5 Januari 2022. MA pun akhirnya menolak permohonan kasasi dan menguatkan Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2013. gan
Editor : Redaksi