TRENGGALEK- DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 di Aula DPRD, Senin (14/3/2022).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, jika pada tahun ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengurangi jumlah Propemperda.Karena, dianggap terlalu banyak dan banyak menyita waktu.
Baca juga: Rakercab FSPMI 2023: Mengejar Kemenangan Kelas Pekerja
" Kita kurangi volumenya. Dari 37 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi 28 Raperda.Dan akan dibahas tahun ini juga, " ucapnya, Senin (14/3/2022).
Doding menuturkan, dengan berbagai pertimbangan jumlah yang harus dibahas dikurangi volumenya.
Politisi dari PDI-P ini menyebut, 28 Raperda yang disetujui itu, yakni 11 diantaranya adalah inisiatif dari DPRD. Sedangkan 17 sisanya dari usulan Bupati Trenggalek.
" Setelah disetujui dalam paripuna, maka selanjutnya akan dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus),"imbuhnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Siap Jadikan RAPBN 2024 untuk Pedoman RAPBD
Selanjutnya, dia menyampaikan, terkait Raperda usulan Bupati Trenggalek, antara lain tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2019 terkait usaha mikro, Raperda perubahan atas Perda Nomor 22 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
" Ada juga Raperda perubahan atas Perda Nomor 26 tahun 2916 mengenai penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern. Selanjutnya, ada juga Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 perihal penataan dan pembangunan menara telekomunikasi," tandasnya.
Pria yang pernah menjabat Ketua DPC PDI-P Trenggalek ini menjelaskan, selain itu ada Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 tahun 2009 yang berisikan administrasi kependudukan di Kabupaten Trenggalek.Selanjutnya, Raperda tentang per pelaksanaan APBD tahun 2021, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Penyampaian KUPA dan PPAS
" Ada juga Raperda tentang retribusi persetujuan Pembangunan gedung, Raperda penambahan modal ke BPR Jwalita, Raperda terkait RTRW serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2021 mengenai pengujian kendaraan bermotor, " ujarnya.
Kemudian dia juga menerangkan empat Raperda usulan Bupati, yaitu Raperda Pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah, perusahaan aneka Trenggalek serta Raperda tentang dana cadangan Pibup dan Raperda percepatan pembangunan RSUD dr. Soedomo.
" Masih ada lagi Raperda dari inisiatif DPRD yang juga harus dibahas tahun ini, " tutupnya.ags
Editor : Redaksi