Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda tentang PT Kigumas

MALANG (Realita)- DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati Malang terhadap pandangan umum fraksi DPRD soal dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari Bupati Malang, Rabu (6/3/2024).

Dua Raperda tersebut yakni tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan dan pencabutan Perda nomor 16 tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (PT Kiguamas).

Baca Juga: Dinas Ketahanan Pangan Gelar Rakor dan Sinkronisasi Penyusunan Usulan Masyarakat

Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Kholiq. Hadir dalam paripurna ini, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, seluruh OPD di Kabupaten Malang, Anggota DPRD dan perwakilan forkopimda di Kabupaten Malang.

Dalam penyampaiannya, Bupati Malang M.Sanusi melalui Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, menjawab pemandangan mum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan juru bicara DPRD, Sih Purwaningtyastuti pada 17 Januari 2024 lalu, bahwa Raperda pencabutan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan, bahwa pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, karena sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Apalagi, kata Didik, dengan adanya perubahan pendelegasian wewenang bupati di bidang pelayanan oerizinan dan nonperizinan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Malang.

"Maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan," kata Didik.

Selain itu, lanjut Didik, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Dimana salah satu sektor pelayananperizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada DPMPTSP Kabupaten Malang adalah pelayanan perizinan sektor kesehatan," jelasnya.

Pada prinsipnya Pemkab Malang sependapat dengan harapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, agar pelayanan perizinan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan dengan optimal, tidak tumpang tindih, dan memudahkan.

Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pengambilan Sumpah PAW Satu Anggota dari PKB

"Sehingga akses untuk memperoleh pelayanan publik yang diberikan juga semakin luas kepada masyarakat Kabupaten Malang," ujar Didik.

Sementara terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat atau PT Kigumas, Didik menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD Kabupaten Malang terhadap usulan Raperda tersebut.

"Pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian investasi oleh Penasehat Investasi Pemkab Malang, serta rekomendasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor X.700.1.2.4/349/I," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Penyandang Disabilitas dan Kemajuan Kebudayaan

Didik juga mengungkapkan, bahwa sudah tidak dapat melaksanakan aktivitas operasional, dikarenakan gedung dan peralatan mesin telah rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, dan tidak adanya manajemen perusahaan, serta perusahaan telah mengalami kebangkrutan," jelas Didik.

"Selain itu, permasalahan terkait Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat juga telah menjadi perhatian pihak pemeriksa eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, M. Kholiq mengatakan, atas penyampaian jawaban Bupati Malang terhadap pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, DPRD akan menindaklanjuti.

"DPRD akan menindaklanjuti pembahasan melalui rapat kerja DPRD," tutupnya. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru