DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Pesantren Dibebaskan dari Pajak Air Tanah Mulai 2026

MALANG (Realita) – DPRD Kabupaten Malang memastikan lembaga pendidikan non-profit, termasuk pesantren, tidak lagi dibebani pajak air tanah.

Kepastian ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi, Zulham Akhmad Mubarrok, usai melakukan pembahasan lanjutan penyempurnaan regulasi, Kamis (27/11/2025).

Zulham menjelaskan, selama ini pemungutan pajak air tanah bagi pesantren berada dalam kondisi tidak seragam karena belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur pengecualian. Beberapa pesantren dikenai pajak, sementara lainnya tidak.

“Regulasinya belum tegas, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda. Dalam aturan baru nanti, lembaga pendidikan non-profit dipastikan tidak wajib membayar pajak air tanah,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan pembebasan pajak tersebut akan dituangkan secara jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda Pajak dan Retribusi yang tengah difinalisasi Pansus.

Sementara itu, sektor industri akan tetap dikenai pajak air tanah sesuai ketentuan undang-undang sebesar 10%. Tarif tersebut dibedakan berdasarkan klasifikasi risiko penggunaan: tinggi, sedang, dan rendah. Zulham juga menyoroti adanya perusahaan yang memanfaatkan air tanah tanpa pelaporan.

“Ke depan pendataan akan diperketat. Penggunaan air tanah harus tertib, dan perusahaan yang tidak melapor akan dikenai sanksi,” katanya.

Selain itu, mulai 2026 Pemkab Malang akan menarik pajak sebesar 3�gi perusahaan yang mengoperasikan generator atau pembangkit listrik non-PLN berkapasitas besar. Ketentuan ini tidak berlaku untuk genset rumahan.

Penarikan pajak nantinya dilakukan melalui sistem Zipanji yang secara otomatis menerbitkan rekening pajak dan identitas wajib pajaknya.

Zulham juga menegaskan batas kewenangan pengelolaan pajak air. Di antaranya adalah Pajak Air Tanah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, dan Pajak Air Permukaan atau pemanfaatan sumber mata air berada di kewenangan provinsi.

Ia berharap, penataan ulang regulasi ini dapat meningkatkan ketertiban pemanfaatan air tanah serta memastikan lembaga pendidikan non-profit tidak lagi terdampak aturan yang tidak jelas. (Adv/mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikartu Merah, Conte Murka 

ROMA (Realita) - Pelatih Napoli Antonio Conte dikartu merah saat melawan Inter Milan. Ia kemudian juga terlihat ngamuk di depan muka ofisial pertandingan.Laga …