DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi

MALANG (Realita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi melalui rapat Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Dinas Koperasi Kabupaten Malang yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi, Tito Fibrianto Hadi Prasetya, pada 7–8 Oktober 2025.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi,” ujar Redam kepada Realita.co, Selasa (21/10/2025).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang sekaligus politisi muda Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, saat ini terdapat hampir dua ribu koperasi di Kabupaten Malang. Karena itu, keberadaan Raperda ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi di daerah.

Selain mengatur koperasi konvensional dan syariah, Raperda tersebut juga akan memuat sistem tanggung renteng. Menurut Redam, sistem itu mencerminkan nilai gotong royong yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.

“Secara filosofis, sistem tanggung renteng adalah wujud gotong royong yang menjadi identitas bangsa kita. Karena itu, penting untuk dimasukkan dalam Raperda ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Redam memastikan Pansus akan menyesuaikan substansi Raperda dengan perkembangan Undang-Undang Koperasi terbaru agar selaras dengan regulasi nasional.

“Kami memastikan Raperda ini seirama dengan Undang-Undang Koperasi yang baru agar tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pengemudi Mabuk, Audi Menabrak Pejalan Kaki

JAIPUR (Realita)- Para petugas mengatakan ada empat orang di dalam mobil tersebut - yang semuanya diduga dalam keadaan mabuk. Satu orang ditangkap, sementara …