KOTA MALANG (Realita)- Kuasa Hukum JEP, terdakwa kasus dugaan pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jeffry Simatupang mengatakan, telah terjadi ketidakkonsiatenan keterangan saksi di dalam berjalannya sidang. Di mana, setiap ada pertanyaan-pertanyaan yang pihaknya kaitkan dengan keterangan saksi yang lain atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lain, maka terlihat sekali bahwa saksi tersebut tidak konsisten.
Hal itu diungkapkan Jeffry seusai mengikuti berjalannya sidang ke tiga Kasus SMA SPI dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak korban, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A, di Jl. Ahmad Yani No.198, Purwodadi, Blimbing, Kota Malang, Rabu (16/3).
Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
"Apa yang dia terangkan di bawah sumpah, itu berbeda-beda. Bahkan saya tadi sempat menegaskan di dalam pengadilan, di dalam persidangan, saya mengatakan sudah tiga kali saya catat terjadi perbedaan dan berubah-ubah keterangannya. Saya mengingatkan saksi, sudah tiga kali, bahkan empat kali melakukan perubahan terkait pernyataan-pernyataan dan keterangan di persidangan," terangnya.
Bahkan, kata Jeffry, pihaknya mengingatkan, setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan selalu di bawah sumpah, maka pihaknya mengimbau untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Namun, terkait tiga poin keterangan saksi yang dicatat itu, pihaknya enggan menyebut secara rinci.
"Kalau untuk isi persidangan kita tidak akan buka. Yang penting kita sampaikan bahwa kondisinya tadi begitu. Telah terjadi ketidakkonsistenan antara keterangan saksi-saksi," ucapnya.
Kuasa Hukum pemilik SMA SPI Kota Batu itu kembali menegaskan, bahwa dalam setiap kesaksian itu hanya ada satu korban.
"Tidak lebih dari satu korban. Itu harus kami tekankan. Karena isu yang beredar itu seolah-olah banyak," ujarnya.
"Korban ini juga harus dibuktikan, benar korban atau tidak. Sampai hari ini yang diduga hanya satu korban," imbuh Jeffry.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Ia juga menjelaskan, untuk saksi yang dihadirkan ada dua orang, yang merupakan teman dari korban.
"Terduga korban ini adalah pemimpin di tempat kerjanya. Jadi saksi-saksi ini adalah anggotanya terduga korban," katanya.
Jeffry juga mengungkapkan, pihaknya optimis bahwa kliennya JEP itu tidak bersalah. Karena, sebagai kuasa hukum, pihaknya selalu melihat fakta. Bahwa sampai hari ini pihaknya belum menemukan fakta apapun, yang menerangkan kliennya itu melakukan perbuatan yang sebagaimana didakwakan.
"Tidak ada satu saksi pun yang melihat, mendengar atau mengalami secara langsung. Maka sampai hari ini kami masih yakin bahwa perbuatan tersebut tidak ada," pungkasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo, menjelaskan bahwa agenda persidangan adalah menghadirkan dua orang saksi berinisial G dan W, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
"Untuk sidang ditunda Rabu pekan depan. Agenda masih tetap menghadirkan dua orang saksi," kata Edi.
Selain itu, Edi juga menjelaskan, di dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa ada surat permintaan pencekalan dari LBH Surabaya, terhadap terdakwa JE.
Pencekalan tersebut, disebut kata Edi, terkait terdakwa untuk ke Luar Negeri. "Dan Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang untuk melakukan pencekalan itu," jelas dia.
Sementara, saat ditanya mengenai telah terjadi keterangan saksi yang berubah-ubah atau ketidakkonsitenan keterangan saksi, Seperti yang disebutkan Kuasa Hukum JEP, Edi mengatakan tidak tahu. "Itu tidak bisa disebutkan, karena sidang ini adalah sidang tertutup," pungkasnya.mad
Editor : Redaksi