BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Teken Perlindungan Siswa SMK Magang Kerja

realita.co
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada para siswa SMK Negeri 7 Surabaya yang akan magang kerja.

SURABAYA (Realita) - Kepala SMK Negeri 7 Surabaya dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Rungkut telah melakukan penandatanganan MoU terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang kerja. 

Penandatanganan MoU ini dilakukan di ruang meeting SMK Negeri 7 Surabaya, Selasa (22/3/2022), dan dilanjut dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan siswa yang akan magang kerja tahun 2022 ini. 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk melindungi siswa selama magang kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa peserta BPJAMSOSTEK adalah pekerja termasuk siswa magang kerja. 

Menurutnya, penandatangan MoU dengan SMK terkait perlindungan siswa magang kerja ini merupakan yang pertama di Surabaya. Dan ini sebagai proses pembelajaran, karena nantinya mereka juga akan masuk dunia kerja, yang diharapkan telah paham adanya program BPJS Ketenagakerjaan. 

Disampaikan pula oleh Rudi, di perusahaan-perusahaan berskala besar telah mempersyaratkan bahwa siswa magang kerja harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena ini memang program bagus dari pemerintah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya pada pekerja termasuk siswa magang kerja. 

Rudi berharap dengan adanya peraturan ini seluruh SMK khususnya di Kota Surabaya segera menyampaikan bahwa siswa magang kerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan guna mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan itu, jika siswa mengalami kecelakaan mulai dari berangkat magang, sedang magang dan ketika pulang magang, seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Rudi juga menjelaskan, seluruh siswa SMK Negeri 7 Surabaya yang magang kerja tahun 2022 ini telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, sehingga dalam kegiatan ini diberikan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala SMK Negeri 7 Surabaya Bambang Purwo Widiantoro mengatakan, jumlah siswa yang magang kerja tahun 2022 dan telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut sebanyak 650 siswa. Masa perlindungan mereka sesuai masa magang. Ada yang selama 6 bulan, ada pula yang 3 bulan, tergantung perusahaan tempat mereka magang. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Kami telah mendaftarkan sekitar 650 siswa yang magang kerja tahun 2022 ini. Untuk tahun-tahun depan kami pastikan tetap bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, dengan jumlah siswa magang kisaran antara 700 hingga 800 siswa," kata Bambang. 

Bambang menuturkan, didaftarkannya siswa magang kerja ke BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai yang disyaratkan pemerintah pada seluruh instansi pendidikan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja. Selain itu juga atas persetujuan semua wali siswa magang kerja.

"Dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa nyaman, karena sudah ada yang menjamin jika sampai mengalami musibah. Namun, harapan kita tidak ada yang mengalami musibah," kata Bambang. "Kita berharap tujuan praktek kerja lapangan terlaksana dengan baik," tambahnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru