Pegawai Harian Lepas Pasuruan Meninggal Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta

PASURUAN (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Moch. Abd. Ghofur, tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (20/01/2026).

Penyerahan santunan tersebut diwakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, bersama Plt. Camat Gadingrejo, Sinarwidi, dan diterima ahli waris almarhum sebagai bentuk perlindungan dan kepedulian negara terhadap pekerja dan keluarganya.

Sulistijo N. Wirjawan dalam kesempatan ini mengatakan, santunan JKM ini merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Diketahui, sejak Oktober 2025 hingga akhir hidupnya, Moch. Abd. Ghofur terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan secara rutin oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Kepesertaan tersebut memastikan almarhum dan keluarganya mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Camat Gadingrejo, Sinarwidi, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN, khususnya PHL. “Ini menjadi bukti pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, karena manfaatnya benar-benar dirasakan saat risiko sosial terjadi,” ungkap Sinarwidi.

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan terus mendorong seluruh pemberi kerja, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, guna memberikan rasa aman dan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru