Soal Dugaan Penipuan Rumah Subsidi, PT. BNS Akui Murni Kesalahan Oknum Karyawan

realita.co
Direktur PT. BNS, Anas Suprayogo memberikan klarifikasi atas dugaan penipuan rumah subsidi.

MADIUN (Realita) – PT Bumi Nusa Sentosa (PT. BNS) selaku pengembang perumahan bersubsidi di Green Kedaton Desa Jatimongal, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur membantah jika perusahannya melakukan penipuan kepada konsumen. Hal itu dikatakan Direktur PT. BNS, Anas Suprayogo dengan didampingi tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers disalah satu rumah makan yang ada di Kota Madiun.

“Adanya pemberitaan media elektronik dan media sosial lainnya, maka kiranya perlu kami klarifikasi dan jelaskan fakta hukum dan kejadian yang sebenar-benarnya,” katanya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Perumahan Alghoni Residen Kelurahan Tanah Mas Indah Tidak Layak Huni, Kantor Developernya Tutup

Anas membenarkan, bahwa konsumen atas nama Nurul Julaikah (NJ) merupakan calon pembeli perumahan di Green Kedaton. Pertama kali, NJ berkomunikasi dengan Angga Eka Dipayana yang merupakan marketing PT. BNS pada bulan Juni 2019 lalu. Kemudian, keduanya sepakat untuk bertemu di lokasi perumahan. Setelah merasa cocok dengan keadaan rumahnya, NJ langsung melakukan booking fee sebesar Rp 1 juta.

“Sekitar kurang lebih tujuh bulan dari booking fee, saudara Angga janjian bertemu di lapak tempat jualan saudari NJ, yaitu di komplek Pasar Besar Kota Madiun,” ujarnya.

Di situlah muncul kesepakatan jual-beli seharga Rp 150,5 juta dengan cara diangsur selama 12 bulan. Kesepakatan itu, lanjut Anas, tidak di buatkan perjanjian secara tertulis dari PT. BNS, tetapi hanya kesepakatan secara lisan. Pun, Angga juga tidak pernah memberitahukan kesepakatan pemesanan rumah tersebut ke manajemen PT. BNS.

“Atas dasar kesepakatan lisan pemesanan beli rumah  antara dua pihak itu, NJ kemudian melakukan titipan pembayaran melalui saudara Angga pada sekitar bulan Maret 2020 dengan cara mentranfer ke rekening Angga sebanyak Rp 8 juta," jelasnya.

Namun uang itu tidak langsung diberikan pada perusahaan. Angga baru memberikannya kepada PT. BNS pada tanggal 25 September 2020 sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya pada  tanggal 31 Oktober 2020, diberikan lagi sebesar Rp 3 juta.

"Jadi dicatatan kami, NJ ini baru melakukan kesepakatan dan pemesanan rumah pada bulan September 2020 dengan pola KPR,” ucapnya.

Tetapi di tengah jalan, terdapat kendala pemberkasan BI checking. Sehingga tidak dapat diproses KPR. Karena adanya masalah itu, Anas turun tangan dengan menghubungi NJ. Tetapi alangkah kagetnya Anas mendengar bahwa NJ telah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur setiap bulan melalui transfer ke rekening Angga hingga totalnya mencapai Rp 112.875.000.

"Tetapi nilai pembayaran itu masih belum dapat dipastikan. Karena sampai hari ini NJ belum pernah menunjukkan kepada kita bukti asli maupun foto copy transfer tersebut. NJ juga tidak pernah datang ke kantor, baik untuk melakukan penandatangan surat pemesanan rumah dan atau melakukan pembayaran tunai di kantor,” katanya.

Baru pada bulan Agustus  2021, NJ mendatangi kantor PT. BNS dengan tujuan menemui Angga untuk meminta kuitansi atas titipan pembayaran. Merasa ada gelagat yang kurang baik, Anas selaku Direktur langsung melakukan pertemuan dengan menghadirkan NJ dan Angga.

Baca juga: Diduga Tipu Konsumen, Developer Perumahan di Ponorogo Dipolisikan

“Pada pertemuan tersebut, Angga mengakui bahwa telah menggelapkan uang  titipan NJ sejumlah Rp 132.623.000. Angga juga siap bertanggungjawab penuh untuk mengembalikan uang tersebut kepada NJ. Karena tindakan Angga ini fatal, ya kita keluarkan dari perusahaan,” ujarnya.

Berjalannya waktu, Angga  mengembalikan uang kepada NJ dengan cara mencicil sebesar Rp. 23 juta. Uang itu lantas digunakan NJ untuk memesan rumah kepada PT. BNS.

“Tiba-tiba pada tanggal  19 Maret 2022 melalui kantor Saudari Inge Novita Dyastari sebagai kuasa dari saudari NJ mengirimkan somasi pertama, baik kepada Angga dan juga kepada PT. BNS,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. BNS, Didik Setyo Utomo mengatakan, sebenarnya kliennya memiliki etika baik dengan menghubungi Kuasa Hukum NJ. Namun tidak pernah direspon. Apalagi ditengah mediasi yang masih berjalan, muncul pemberitaan di media massa.

“PT. BNS ini telah berpengalaman membangun rumah sejak tahun 2008, dan telah mengembangkan proyek dengan total rumah sekitar 1.000 unit, dan sampai saat ini hampir tidak pernah ada masalah dengan pembeli rumah,” katanya.

Baca juga: Setelah Diprotes 5 Tahun, Springville Residence Baru Bongkar Jalan Akses Keluar Masuk

Di tempat yang sama, Wakil DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim, M. Ali Fauzi menyatakan, PT. BNS merupakan perusahaan legal yang memiliki izin dan sertifikat resmi. Menurutnya permasalahan itu muncul karena adanya kesalahan pahaman antara NJ dengan PT. BMS.

"Disini NJ dan PT. BNS sama-sama jadi korban. Saya menyarankan ini dimediasi dulu, dikomunikasikan dengan baik-baik. Kalau bisa langkah hukum itu jalan terakhir. Kalau ada masalah silahkan laporkan ke REI Jatim," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, NJ warga jalan Kemiri, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun melalui Kuasa Hukumnya, Inge Novita Dyastari mengaku, rumah yang dibeli sejak satu tahun lalu hingga kini tidak dapat ditempati.

Kuasa Hukum PT. BNS memberikan klarifikasi kepada media.

NJ membeli rumah di Green Kedaton dan melakukan pembayaran kepada PT. BNS melalui karyawanya. Namun setelah lunas, NJ tidak dapat menempati rumahnya dengan alasan bahwa kwitansi yang telah diberikan kepada kliennya tersebut palsu.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru