LAMONGAN (Realita) - Direktur PT. Bumi Indah Pratama, Henik Susanto, di Laporkan konsumennya, Titik Wilujeng, atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Pajak transaksi Jual Beli tanah kavling pada juni 2023.
Melalui Kuasa Hukum, Nihrul Bahi Alhaidar, pelapor mengatakan bahwa Pemerintah sudah melarang adanya jual beli tanah kavling. Developer dilarang menjual tanah kavling tanpa memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Perumahan Alghoni Residen Kelurahan Tanah Mas Indah Tidak Layak Huni, Kantor Developernya Tutup
"Jika tidak memenuhi syarat, maka perjanjian jual beli tersebut batal demi hukum." ujar Pengacara yang akrab disapa Gus Irul itu kepada awak media. Kamis (02/01/2025).
Kebijakan direktur PT. Bumi Indah Pratama, masih menurut Gus Irul, yang berada di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan itu juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Larangan ini bertujuan agar developer dapat mewujudkan perumahan dengan hunian yang berimbang. Developer dapat memasarkan kavling melalui sistem PPJB dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Akta PPJB dibuat sebagai pembuktian yang sempurna apabila terjadi wanprestasi atau sengketa," paparnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana penggelapan pajak.
Baca Juga: Diduga Tipu Konsumen, Developer Perumahan di Ponorogo Dipolisikan
"Dan ini yang dilakukan oleh PT. Bumi Indah Pratama dengan menjual tanah kavling kepada Klien kami, Developer yang melanggar terancam denda sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan atau dipenjara selama-lamanya 5 tahun. Tetapi larangan tersebut hanya berlaku untuk developer berupa badan hukum, bagi orang perorangan yang mau berbisnis kaveling tanah ya boleh-boleh saja" imbuh Gus Irul.
Lebih jauh, Gus Irul mengatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah pernah di lakukan namun Henik Susanto selaku direktur PT. Bumi Indah Pratama mengabaikannya.
"Kami sudah somasi 2 (dua) kali dan ada kesepakatan kesepakatan. Namun pihak developer tidak ada itikad baik dan terkesan menghiraukannya. Oleh karena itu kami pun melakukan upaya hukum dengan mengadukan ke Polres Lamongan dan sudah dilakukan pemeriksaan awal perkara no. LPM/424/X/SAT RESKRIM/2024. Saya yakin penyidik akan menerapkan sanksi pidana karena perbuatan ini kemungkinan banyak korbannya." ujarnya.
Baca Juga: Setelah Diprotes 5 Tahun, Springville Residence Baru Bongkar Jalan Akses Keluar Masuk
Secara administratif, selaku Kuasa Hukum dari Konsumen juga akan melakukan upaya audiensi kepada pihak terkait. "Iya, sebagai kuasa hukum dari ibu Titik, kita akan berkirim surat ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan sekaligus menanyakan progres perijinan Grand Zam Zam Residence Lamongan yang pernah kita audiensi dulu." pungkasnya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi