SURABAYA (Realita) - Seorang Anggota Satpol PP Kota Surabaya, KTI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pemandu karaoke, DA di Kawasan Kalirungkut, Rungkut Surabaya diberhentikan dari tugasnya. Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.
"Iya anggota (Satpol PP) Kecamatan Semampir, Itu staf Kecamatan Semampir, informasinya sudah diberhentikan," ujarnya, Rabu (29/3/2022).
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Karyawati THM Maxy Gold, 2 Terduga Pelaku Menghilang dan Tempat Hiburan Ditutup
Sementara itu, Camat Semampir, yongki kuspriyanto mengatakan bahwa dirinya telah memanggil terduga. Terduga membantah bahwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Tapi berhubung informasi ini sudah menyebar luas, Sementara tak suruh membuktikan. Cari pembuktian kalau kamu tidak bersalah," ujarnya.
Namun, karena pemberitaan tentang Satpol PP ini sudah menyebar, Sambil mencari pembuktian pihaknya pun memberhentikan terduga pelaku.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maxy Gold Madiun, Staf Perempuan Lapor Setelah Diperkosa Rekan Kerja
"Sementara tak berhentikan, kalau kamu (pelaku) bisa membuktikan tidak bersalah, baru nanti kita evaluasi lagi," ungkapnya.
"Yang jelas sudah tak berhentikan mulai hari ini," imbuh Yongki.
Kejadian tersebut berawal dari korban yakni DA usai minum minuman keras dan sedang dalam kondisi mabuk berat. Saat itu DA hendak pulang namun, DA mengurungkan niat dan memilih untuk menginap di tempat karaoke.
Baca juga: Masuk Rumah Seorang Wanita sambil Telanjang, Pria Ini Dikeroyok Warga
Saat itu, ada anggota Satpol PP yang masuk dalam ruangan tersebut. Saat bangun, DA merasa ada yang aneh dengan dirinya.
Ia pun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut ia mendapati bahwa dirinya tengah diperkosa oleh anggota Satpol PP. Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Sd
Editor : Redaksi