JAKARTA- Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan tersangka baru kasus penipuan binary option bernama Brian Edgar Nababan.
Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Brian langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun dan Dikenai Pasal Pencucian Uang
Menurut Whisnu, Brian merupakan Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Baca juga: Bos Judi Online, Bryant Kurniawan Tedjo Dituntut 1 Tahun Penjara
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata dia.ran
Editor : Redaksi