PRINGSEWU (Realita) - Modus tukar guling tanah bengkok di Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru.
Tuntutan untuk mengembalikan tanah bengkok oleh aparatur Pekon tidak dipenuhi.Akhirnya, warga yang tergabung dalam paguyuban warga pertahankan aset desa (tanah bengkok) kali ini menempuh upaya hukum.
Baca juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan
Perwakilan warga mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Pringsewu, melaporkan aparatur Pekon beserta pihak yang terlibat pada tukar guling tanah bengkok di Pekon Rejosari.
Sebelumnya, proses mediasi berulang kali dilakukan. Termasuk mendatangi kantor inspektorat kabupaten Pringsewu. Namun tuntutan warga untuk meminta tanah seluas 5300 meter agar bisa dikembalikan oleh aparatur pekon, belum juga terpenuhi.
Peroses mediasi berujung pemanggilan terhadap perwakilan warga tertanggal 24 Maret.
Setelah itu, kedatangan perwakilan warga meminta hasil penyidikan inspektorat yang sebelumnya dijanjikan 12 hari.
Menurut mereka, sampai limit yang ditentukan atau dijanjikan, pihak inspektorat belum juga memberi kepuasan.
Akhirnya warga memutuskan menempuh upaya hukum, berharap tuntutan mereka terpenuhi, dan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Warga menyebut persoalan tanah bengkok di Pekon Rejosari bukanlah tukar guling, melainkan, modus yang pakai oleh pihak aparatur Pekon dalam praktek jual beli tanah aset Desa (Bengkok) tersebut.
Baca juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT
" Kedatangan kami ke SPKT Polres Pringsewu untuk melaporkan kejadian kejadian jual beli tanah bengkok Rejosari atau yang hari ini disebut sebagai tukar guling oleh panitia. Alhamdulillah direspon dengan baik oleh pihak Polres dan insya Allah akan segera ditindak,"kata salah satu perwakilan warga, Selamet saat ditemui di Mapolres Pringsewu, Jumat (8/4/22).
Selamet menambahkan, sebelumnya upaya mediasi sudah 3 kali dilakukan.
"Pernah kita dua kali ke inspektorat termasuk tadi siang namun inspektorat kita belum menemukan jawaban tapi tetap pihak inspektorat juga mengusahakan secara penyuluhan melalui pembinaan tapi kita disini mengupayakan secara hukum, "ungkap Selamet lagi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto belum bisa memberi keputusan, sementara, pihaknya sedang mempelajari berkas yang ada.
“Saya tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan. Apabila saya salahkan Kakon dan berakhir pemberhentian, saya kuatir akan ada tuntutan balik melalui PTUN. Dan apabila dia menang di PTUN malah berbahaya, "kata Andi.
Baca juga: Konflik Lahan Garapan di Desa Sukaharja, kian Memanas
Untuk diketahui, aduan yang dilayangkan ke Polres Pringsewu sebagai Pelapor Muhammad Tohari, merupakan Ketua Paguyuban Warga Pertahankan Aset Pekon (Bengkok).
Sedangkan, sebagai Terlapor, adalah pemerintah pekon rejosari akibat perbuatan penjualan/ tukar guling/sewa menyewa tanah aset pekon.
Dimana sebelumnya, pada audensi pertama pemerintah pekon mengatakan proses jual beli, audensi kedua berubah menjadi tukar guling dan saat audensi ketiga menjadi sewa menyewa.
Sedangkan, di lahan aset pekon (bengkok) tersebut saat ini, sudah berdiri 2 rumah yang dikelola oleh pihak pengembang perumahan Villa Sejahtera 5.tim
Editor : Redaksi