Ngelamar Kerja malah Disuruh Telanjang dan Direkam, lalu Diperas

realita.co
Ilustrasi foto bugil.

CIMAHI -  SM berkelakuan bejat hingga ditangkap polisi. Pelaku menjebak sejumlah gadis asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan modus lowongan kerja (loker). Mereka diharuskan tampil bugil oleh SM sebagai syarat tes kesehatan.

Syarat nyeleneh tersebut rupanya akal bulus sang penipu untuk melancarkan aksi menguras duit korban. Para korban tak menyangka video bugilnya yang dikirim kepada lelaki durjana tersebut berujung masalah.

Baca juga: Usai Viral, Preman Pemeras Pemilik Toko Diringkus

"Ada 12 korban semua perempuan. Petugas masih melakukan pengembangan lagi untuk memperberat tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Jumat (8/4).

Terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu korban melapor kepada polisi lantaran telah ditipu dan diancam pelaku. Awalnya, korban tergiur dengan informasi loker dari SMm

"Korban tertarik dengan lowongan kerja yang disebar SM. Mereka berkomunikasi dan memberikan lowongan kerja yang mudah," ucap Imron.

Salah satu persyaratan yang diajukan SM kepada calon korbannya yakni tes kesehatan. Para korbannya diminta pelaku mengirim video tanpa busana. Video itu dimaksudkan bahwa calon karyawan bebas dari HIV/AIDS.

"Tes kesehatan inilah yang tidak lazim dan tidak layak. Agar memastikan tidak HIV, itu harus diseleksi oleh pelaku dengan cara mengirimkan sejumlah gambar dan video yang 'tidak layak'," tutur Imron.

Baca juga: Polisi Datangi Hotel di Surabaya, yang Jadi Lokasi Pembuatan Video Porno Kebaya Merah

Polisi memastikan loker itu fiktif. Pelaku melakoni modus tersebut untuk menjaring korbannya.

Korban terbujuk loker tersebut mengirimkan video bugilnya atas permintaan pelaku. Usai memperoleh video itu, pelaku malah mengancam akan menyebarkannya.

 

Baca juga: Hamil, Bintang Bokep Ini Bingung Siapa Bapak dari Bayinya?

SM meminta sejumlah uang kepada korban dan berjanji tidak bakal menyebarkan video bugil korban. "Karena korban ketakutan dan terintimidasi, akhirnya membuat laporan polisi," ujar Imron.

Polisi turun tangan mengusut kasus ini. Singkat cerita, tim Satreskrim Polres Cimahi menangkap SM.

Polisi menjerat pelaku dengan UU ITE dan Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru