Ngeri! Ketua PWI Kotim Diperas Oknum Wartawan Bodrex, Minta Uang Puluhan Juta

SAMPIT (Realita)- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah menjadi korban pemerasan oleh dua pria berinisial J dan adiknya. Kedua pelaku diamankan aparat kepolisian, Sabtu (10/10/2026).

Keduanya diduga memeras Siti yang juga pengusaha pangkalan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Baamang, Kotim. Penyerahan uang Rp1 juta menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Kasus bermula dari artikel yang dibuat kedua pria tersebut mengenai pangkalan elpiji milik Siti yang berada di bawah PT Mathilda Jamrud Narang. Artikel itu menyoroti dugaan penyaluran elpiji bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan serta ketiadaan papan nama di pangkalan.

Siti mengungkapkan, sebelum mendatangi pangkalannya, kedua pria itu sempat menghubunginya via telepon. Namun ia memilih memblokir nomor tersebut karena emosi.

"Tadi malam mereka ada menghubungi saya, namun karena saya emosi, saya blokir kontaknya," tuturnya.

Persoalan berlanjut ketika J dan adiknya kembali mendatangi pangkalan miliknya. Dalam pertemuan itu, keduanya diduga meminta uang dengan nominal yang berubah-ubah.

Menurut Siti, permintaan awal mencapai ratusan juta rupiah. Nominal tersebut kemudian turun menjadi Rp10 juta, lalu Rp3 juta.

"Awalnya diminta ratusan juta, lalu berubah jadi 10 juta, lalu berubah jadi 3 juta. Lalu saya kasih uang 1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih, dan diterima oleh J," ungkapnya.

Tak lama setelah penyerahan uang, petugas gabungan dari Tim Macan Resmob dan Intelkam Polres Kotim bersama Intelmob mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.

Proses pengamanan sempat diwarnai perlawanan sehingga menarik perhatian warga sekitar. Kedua pria itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan. Dalam informasi awal, keduanya disebut dapat dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami kasus tersebut.(Nan)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru