JAKARTA (Realita)- Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (9/10/2026).
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.
Kedua lembaga itu mempersoalkan proses penyusunan peraturan, terutama Pasal 18 ayat (3), yang mengatur persyaratan bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menjelaskan bahwa keberatan utama pelapor berkaitan dengan perbedaan materi antara pembahasan dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang muncul setelah proses harmonisasi.
"Pertama, terkait proses penerbitan PKPU 19/2023, materi dalam uji publik, kemudian RDP, dan hasil harmonisasi sangat berbeda. Bahkan, pasal yang disisipkan terkait proses pencalonan tidak ada dalam uji publik maupun RDP, tetapi tiba-tiba muncul dalam proses harmonisasi," ujar Ibnu Syamsu Hidayat di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut sebelumnya menjadi sorotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026. Saldi mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada KPU, sementara Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyatakan pihaknya tidak mendatangi dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan.
Selain proses penerbitan peraturan, Themis mempersoalkan dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan pasal tersebut. Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai pengawasan semestinya mencakup penelusuran dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
"Bawaslu diduga lalai karena tidak melakukan tindakan pengawasan untuk mencegah penerapan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam persidangan, Bawaslu juga menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran pencalonan atau laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden," kata Laily.
Ibnu juga mempertanyakan pernyataan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan tersebut berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan.
Menurut dia, keterangan dalam persidangan MK menunjukkan bahwa kementerian tersebut tidak pernah merekomendasikan pasal yang dipersoalkan.
"Penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan. Namun, dalam persidangan di MK, kementerian menyatakan tidak pernah merekomendasikan pasal itu. Karena itu, persoalan ini memerlukan kejelasan dan kami meminta kejujuran penyelenggara pemilu terkait hal tersebut," ujar Ibnu.
Dalam laporan itu, Themis mengadukan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat saat proses pencalonan Pemilihan Presiden 2024.
Para pelapor meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner yang menjadi teradu.
"Tuntutan atau petitum kami dalam laporan tersebut adalah pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU yang menjadi teradu, begitu juga dengan komisioner Bawaslu," kata Ibnu.len
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51536-buntut-ijazah-gibran-komisioner-kpu-dan-bawaslu-dilaporkan-ke-dkpp